Penggerebekan di Klub Malam Jakut: Ratusan Vape Berisi Narkotika Etomidate Disita
Baca dalam 60 detik
- Polisi mengamankan dua tersangka dan menyita lebih dari 200 cartridge vape berisi etomidate dari sebuah lounge di Jakarta Utara serta apartemen di Jakarta Barat.
- Etomidate, cairan anestesi yang disalahgunakan sebagai narkotika, ditemukan dalam berbagai rasa seperti mangga dan markisa, menandakan modus baru peredaran narkoba.
- Kasus ini mengungkap jaringan pengedar yang memanfaatkan tempat hiburan malam dan apartemen sebagai gudang penyimpanan, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/7872833/original/053916500_1780699553-470c634f-3f89-4780-a027-04aca0019580.jpeg)
Polisi mengungkap peredaran narkotika jenis etomidate yang dikemas dalam cairan vape di sebuah tempat hiburan malam di Jakarta Utara, menangkap dua pengedar dan menyita ratusan cartridge dari dua lokasi berbeda. Penggerebekan di Alexa Suites and Lounge, Penjaringan, pada Jumat (6/6/2026) berawal dari laporan manajemen yang mencurigai aktivitas mencurigakan di dalam klub tersebut.
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Ari Galang Saputra, mengonfirmasi bahwa operasi dilakukan setelah pihak manajemen melaporkan dugaan peredaran narkotika. "Kami bertindak berdasarkan laporan dari pengelola tempat hiburan malam," ujarnya. Dari penggerebekan, petugas menangkap dua pria berinisial FIS dan MS, serta menyita puluhan cartridge vape yang diduga mengandung etomidate.
Di lokasi pertama, polisi menemukan 16 cartridge kemasan kuning rasa mangga dengan berat bruto 116,9 gram, tujuh cartridge rasa markisa (56,9 gram), empat cartridge campuran markisa-mangga (40 gram), dan satu cartridge merek Yakuza (9,94 gram). Pengembangan kasus membawa petugas ke sebuah apartemen di Palm Mansion, Kalideres, Jakarta Barat, pada Selasa (2/6/2026). Di unit lantai 10 Tower L, polisi menggerebek gudang penyimpanan etomidate yang lebih besar.
Di apartemen tersebut, polisi menyita 61 cartridge rasa tea (483 gram), 60 cartridge rasa lychee (494,2 gram), 63 cartridge rasa grape (498,7 gram), dan 64 cartridge rasa mangga (508 gram). Total barang bukti dari dua lokasi mencapai lebih dari 200 cartridge dengan berat bruto sekitar 2,2 kilogram. Polisi menduga apartemen itu dijadikan gudang penyimpanan etomidate sebelum diedarkan ke tempat hiburan malam.
Dari hasil penyelidikan, FIS berperan sebagai kurir yang mengantarkan vape berisi etomidate, sementara MS sebagai pengedar yang memasok barang tersebut. Keduanya dijerat dengan Pasal 119 ayat 2 UU Narkotika junto UU Penyesuaian Pidana dan Pasal 609 ayat 2 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp 8 miliar. Kasus ini menyoroti modus baru peredaran narkotika yang memanfaatkan tren vape di kalangan anak muda.
Bagi masyarakat Indonesia, kasus ini menjadi alarm akan bahaya penyalahgunaan etomidate—cairan anestesi yang seharusnya hanya digunakan di fasilitas kesehatan. Dikemas dalam berbagai rasa, zat ini mudah disamarkan sebagai liquid vape biasa, meningkatkan risiko peredaran di tempat hiburan. Polisi mengimbau pengelola tempat hiburan untuk lebih waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan. Ke depan, pengawasan terhadap peredaran vape ilegal perlu diperketat, terutama di pusat hiburan malam Jakarta.



