OJK Blokir 951 Pinjol Ilegal dalam Lima Bulan, Modus Nonton Drama China Jadi Incaran
Baca dalam 60 detik
- OJK menerima 17.105 aduan entitas ilegal hingga 20 Mei 2026, mayoritas pinjaman online ilegal.
- Satgas PASTI menghentikan 951 pinjol ilegal, termasuk modus baru seperti menonton film drama China dan copy trading kripto.
- Regulator juga menjatuhkan sanksi administratif kepada 44 penyedia jasa keuangan resmi yang melanggar perlindungan konsumen.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat lebih dari 17.000 pengaduan terkait entitas keuangan ilegal dalam lima bulan pertama 2026, dengan pinjaman online ilegal mendominasi dan modus penipuan yang kian variatif—dari tugas menonton drama China hingga skema copy trading kripto.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, mengungkapkan bahwa sejak 1 Januari hingga 20 Mei 2026, pihaknya menerima 17.105 pengaduan. Sebanyak 14.380 di antaranya terkait pinjaman online ilegal, 2.601 investasi ilegal, dan 124 gadai ilegal. Angka ini menunjukkan bahwa praktik pinjaman daring tanpa izin masih menjadi ancaman terbesar bagi masyarakat.
Melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), OJK telah menindak tegas dengan menghentikan operasional 951 entitas pinjaman online ilegal, 8 penawaran investasi ilegal, dan satu aktivitas keuangan ilegal lainnya yang tersebar di berbagai situs dan aplikasi. Langkah ini diambil untuk memotong rantai kerugian yang berpotensi dialami konsumen.
Sepanjang Mei 2026, Satgas PASTI menemukan modus-modus baru yang cukup unik. Salah satunya adalah penipuan yang menyamar sebagai pemberi tugas menonton film drama China. Korban diminta menonton sejumlah episode dan dijanjikan imbalan, namun akhirnya diminta menyetor sejumlah uang. Modus serupa juga terjadi pada skema menonton iklan dan pembelian hak cipta film fiktif. Selain itu, OJK mengidentifikasi penipuan dengan kedok impersonation dan pembuatan akun e-commerce palsu yang meminta deposit dana untuk mendapatkan komisi.
Di ranah investasi, modus copy trading kripto ilegal juga mulai marak. Pelaku menawarkan keuntungan instan dengan meniru strategi trader lain, padahal skema tersebut tidak memiliki izin dan berisiko tinggi. OJK juga menemukan penawaran saham IPO palsu yang dilakukan oleh pihak asing dengan teknik impersonation.
Bagi masyarakat Indonesia, temuan ini menjadi alarm untuk lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan atau investasi yang tidak wajar. OJK mengingatkan bahwa entitas legal selalu terdaftar dan diawasi, serta tidak meminta uang di muka. Masyarakat dapat mengecek legalitas melalui laman resmi OJK atau menghubungi kontak 157.
Dalam upaya penegakan perlindungan konsumen, OJK juga memberikan sanksi kepada 44 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) resmi yang melanggar ketentuan. Sanksi berupa 48 peringatan tertulis, 5 instruksi tertulis, dan 17 denda administratif. Ini menunjukkan bahwa pengawasan tidak hanya menyasar entitas ilegal, tetapi juga perusahaan berizin yang berperilaku tidak sesuai aturan.
Ke depan, OJK diprediksi akan semakin gencar mengedukasi masyarakat dan memperkuat koordinasi dengan platform digital untuk memblokir konten penipuan. Pertanyaannya, mampukah literasi keuangan masyarakat mengimbangi kreativitas para pelaku kejahatan finansial?



