CPPE Tolak RUU Cukai Minuman Manis: Beban Baru di Tengah Krisis Industri
Baca dalam 60 detik
- CPPE mendesak DPR menolak RUU cukai minuman berpemanis karena dinilai memberatkan industri di tengah tekanan biaya tinggi.
- Senat Nigeria telah mengesahkan RUU tersebut untuk membiayai kesehatan publik, namun pengusaha khawatir akan memicu PHK dan kenaikan harga.
- Alih-alih pajak, CPPE merekomendasikan edukasi gizi dan kampanye gaya hidup sehat sebagai solusi yang lebih berkelanjutan.

Lembaga advokasi sektor swasta Nigeria, Centre for the Promotion of Private Enterprise (CPPE), secara terbuka meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menolak rancangan undang-undang cukai minuman berpemanis (SSB). Langkah ini dinilai tidak tepat waktu dan mengabaikan realitas ekonomi yang sudah sulit bagi para produsen.
Dalam pernyataan yang dirilis di Lagos, CEO CPPE Dr. Muda Yusuf menekankan bahwa RUU yang sudah disahkan Senat tersebut justru bertentangan dengan komitmen pemerintah federal untuk mengurangi beban pajak dunia usaha. Padahal, sektor manufaktur Nigeria tengah bergulat dengan lonjakan biaya energi, suku bunga tinggi, tekanan nilai tukar, dan lemahnya daya beli konsumen.
RUU yang merupakan amendemen atas Customs, Excise Tariff, etc. (Consolidation) Act ini bertujuan mereformasi bea cukai minuman berpemanis dan memperkuat pembiayaan kesehatan publik. Namun, Yusuf mengingatkan bahwa industri makanan dan minuman merupakan salah satu pilar utama ekonomi industri Nigeria, dengan kontribusi signifikan terhadap output manufaktur dan penyerapan tenaga kerja. Sektor ini juga memiliki keterkaitan erat dengan pertanian, kemasan, logistik, ritel, dan distribusi.
Menurut Yusuf, beban pajak tambahan pada subsektor minuman non-alkohol akan mendorong kenaikan biaya produksi, harga konsumen, dan pada akhirnya menekan permintaan. โKapasitas produksi akan turun dan lapangan kerja di seluruh rantai nilai terancam,โ ujarnya. Ia juga menyoroti inkonsistensi kebijakan: pemerintah telah menetapkan tarif eksais N10 per liter untuk minuman non-alkohol dalam kerangka fiskal 2026, namun kini muncul lagi legislasi baru yang menambah beban.
Dari sisi kesehatan, Yusuf mengakui urgensi menekan angka diabetes dan penyakit tidak menular. Namun, ia berargumen bahwa pajak gula saja tidak cukup. โPenyebab utama diabetes di Nigeria adalah pola makan buruk, konsumsi karbohidrat berlebihan, kurang aktivitas fisik, dan faktor genetik,โ katanya. CPPE justru mendorong DPR untuk memprioritaskan edukasi gizi, kampanye kesadaran publik, promosi olahraga, dan infrastruktur perkotaan yang mendukung gaya hidup aktif.
Bagi Indonesia, polemik serupa juga relevan. Pemerintah Indonesia tengah mengkaji pengenaan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) untuk menekan prevalensi diabetes dan obesitas. Namun, kalangan industri kerap mengeluhkan tumpang tindih regulasi dan beban pajak yang sudah tinggi. Pengalaman Nigeria bisa menjadi pelajaran: tanpa pendekatan komprehensif yang melibatkan edukasi dan insentif, pajak semata berisiko mematikan industri tanpa hasil kesehatan yang signifikan.
CPPE mendesak DPR Nigeria untuk mempertahankan tradisi kepekaan terhadap kesejahteraan warga dan kepentingan sektor produktif. โKami meminta anggota DPR menolak legislasi ini demi keberlanjutan manufaktur, perlindungan lapangan kerja, dan kepastian investasi,โ tegas Yusuf. Pertanyaan besarnya: akankah DPR mendengarkan seruan ini, atau justru mengikuti langkah Senat yang sudah mengesahkan RUU kontroversial tersebut?



