Dua WN AS Didenda Rp30 Juta Akibat Menerobos Kandang Monyet Viral di Jepang
Baca dalam 60 detik
- Dua warga negara Amerika Serikat dijatuhi denda 300.000 yen masing-masing karena menerobos kandang monyet Punch yang viral di Kebun Binatang Ichikawa, Jepang.
- Insiden ini terjadi saat salah satu pelaku mengenakan kostum karakter dan memanjat pagar, sementara rekannya merekam aksi tersebut.
- Kasus ini menyoroti risiko perilaku ekstrem penggemar terhadap hewan yang populer di media sosial, serta konsekuensi hukum yang tegas di Jepang.

Dua warga negara Amerika Serikat harus membayar denda sebesar 300.000 yen atau sekitar Rp30 juta per orang setelah terbukti menerobos masuk ke dalam kandang seekor monyet Jepang yang menjadi sensasi internet di Kebun Binatang Ichikawa, Prefektur Chiba. Insiden yang terjadi pada pertengahan Mei lalu ini langsung menarik perhatian publik karena melibatkan hewan bernama Punch, seekor monyet macaque yang viral karena kebiasaannya memeluk boneka orangutan.
Menurut keterangan Kantor Kejaksaan Distrik Chiba, kedua pria tersebut dijerat dengan pasal menghalangi operasional kebun binatang. Proses hukum berlangsung cepat melalui mekanisme ringkasan pengadilan, di mana terdakwa dapat langsung membayar denda tanpa melalui persidangan formal. Keduanya telah melunasi denda tersebut, demikian pernyataan resmi kejaksaan.
Punch lahir pada Juli tahun lalu dan sempat ditolak oleh induknya. Para penjaga kebun binatang kemudian memberinya boneka orangutan sebagai pengganti induk. Sejak itu, kebun binatang rutin membagikan perkembangan Punch di media sosial, yang justru memicu popularitasnya secara daring dan mendatangkan banyak pengunjung. Namun, popularitas ini pula yang diduga menjadi pemicu aksi nekat kedua pelaku.
Polisi Prefektur Chiba menangkap kedua pria tersebut pada hari yang sama dengan insiden, 17 Mei. Berdasarkan dakwaan, mereka diduga bersekongkol untuk memanjat pagar pembatas dan memasuki area habitat monyet. Salah satu dari mereka bahkan mengenakan kostum karakter saat memanjat, sementara rekannya merekam aksi tersebut dari luar kandang. Tindakan ini jelas melanggar aturan kebun binatang dan membahayakan keselamatan hewan maupun pengunjung.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya etika berinteraksi dengan satwa di tempat umum, terutama ketika hewan tersebut telah menjadi fenomena media sosial. Di Indonesia, fenomena serupa juga kerap terjadi, di mana hewan yang viral justru menjadi sasaran perilaku tidak bertanggung jawab dari pengunjung. Misalnya, kasus kucing di kafe hewan atau monyet di tempat wisata yang kerap diganggu demi konten. Pemerintah dan pengelola tempat wisata di Indonesia perlu belajar dari ketegasan hukum Jepang dalam menangani pelanggaran semacam ini.
Ke depan, kebun binatang di Jepang mungkin akan memperketat pengamanan dan pengawasan terhadap hewan-hewan yang populer. Pertanyaan yang muncul adalah apakah popularitas daring sebanding dengan risiko yang ditimbulkan? Atau justru sebaliknya, perlu ada regulasi khusus yang mengatur interaksi pengunjung dengan hewan yang menjadi ikon media sosial?



