Genggaman Raksasa: 100.000 Kecoak Ilegal Senilai Rp3 Miliar Disita di Australia
Baca dalam 60 detik
- Otoritas Australia menyita lebih dari 100.000 kecoak eksotis ilegal dari peternak komersial di New South Wales, dengan nilai mencapai AU$200.000.
- Kecoak tersebut, termasuk spesies mendesis Madagaskar dan dubia, dilarang diimpor, dipelihara, atau diperdagangkan karena berpotensi menyebarkan penyakit dan mengancam ekosistem lokal.
- Penyitaan terbesar invertebrata ilegal ini menjadi peringatan bagi bisnis hewan peliharaan dan pemilik reptil untuk beralih ke pakan alternatif legal.

Lebih dari 100.000 kecoak eksotis ilegal, beberapa sebesar telapak tangan manusia, berhasil disita oleh otoritas Australia dari seorang peternak komersial di Bathurst, New South Wales. Operasi ini menjadi yang terbesar dalam sejarah penindakan invertebrata ilegal di negara tersebut, dengan nilai total mencapai AU$200.000 atau setara lebih dari Rp3 miliar.
Kecoak yang disita terdiri dari dua spesies utama: kecoak mendesis Madagaskar (Gromphadorhina portentosa) dan kecoak dubia (Blaptica dubia). Kedua spesies ini tidak dapat diimpor secara legal ke Australia, dan segala bentuk kepemilikan, penangkaran, serta penjualannya dilarang keras oleh undang-undang federal. Menurut pernyataan resmi Kementerian Perubahan Iklim, Energi, Lingkungan, dan Air (DCCEEW), kecoak-kecoak ini berpotensi membawa penyakit serta mengancam satwa liar dan sektor pertanian Australia.
Penangkapan ini menyoroti praktik ilegal yang marak terjadi di kalangan pemilik reptil, di mana kecoak eksotis kerap dijadikan pakan hidup karena ukurannya yang besar dan nilai gizinya yang dianggap lebih efisien. Seorang pemikat ular dari Bathurst, Stefanie Lesser, mengungkapkan kepada Australian Broadcasting Corporation (ABC) bahwa ia kerap melihat kecoak-kecoak ini diperjualbelikan secara daring sebagai pakan reptil. "Orang-orang memeliharanya karena ukurannya besar, kira-kira sebesar telapak tangan Anda. Mungkin lebih hemat biaya, daripada memberi setiap kadal tiga atau empat kecoak kayu yang kecil, Anda cukup memberi mereka satu saja," ujarnya.
Juru bicara DCCEEW menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan-segan menindak para pelaku. "Kami melihat penangkaran dan perdagangan ilegal kecoak eksotis meningkat, dan kami memberikan peringatan kepada bisnis hewan peliharaan serta pemiliknya. Jika Anda terbukti memiliki, menangkarkan, atau memperdagangkan kecoak eksotis seperti dubia dan mendesis Madagaskar, mereka akan disita dan Anda bisa menghadapi hukuman berdasarkan hukum federal," ancamnya. Otoritas mendesak para pemilik reptil untuk beralih ke alternatif legal seperti jangkrik atau kecoak kayu.
Fenomena ini tidak hanya terjadi di Australia. Di Indonesia, perdagangan satwa eksotis ilegal, termasuk serangga, juga marak terjadi. Meski regulasi di Indonesia melarang impor dan perdagangan spesies invasif tanpa izin, praktik penyelundupan dan penjualan daring masih sulit dibendung. Kecoak dubia, misalnya, sering ditemukan dalam komunitas hobi reptil sebagai pakan bergizi tinggi. Namun, jika lolos ke alam liar, spesies ini berpotensi menjadi hama yang merusak ekosistem lokal dan mengancam sektor pertanian, sebagaimana dikhawatirkan oleh otoritas Australia.
Ke depannya, kasus ini menjadi pengingat bagi para penghobi reptil dan pelaku usaha hewan peliharaan di Indonesia untuk lebih berhati-hati dalam memilih pakan. Apakah regulasi di Tanah Air sudah cukup ketat untuk mencegah masuknya spesies invasif serupa? Ataukah perlu ada penindakan lebih tegas seperti yang dilakukan Australia? Pertanyaan ini layak menjadi bahan refleksi bagi para pemangku kepentingan.



