Silmy Karim Tersangka KPK: Harta Rp234,6 Miliar, Koleksi Mobil Mewah Capai Rp6 Miliar
Baca dalam 60 detik
- KPK menetapkan Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi izin tinggal WNA, bersama tujuh orang lainnya.
- LHKPN 2025 mengungkap total kekayaan Silmy Rp234,6 miliar, dengan koleksi kendaraan mewah dan klasik senilai Rp8,47 miliar, termasuk Mercedes G63 Rp6 miliar.
- Menteri Imipas menonaktifkan Silmy dan menyebut kasus ini sebagai momentum pembenahan tata kelola keimigrasian yang lebih transparan.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/7734496/original/082984800_1780540375-8.jpg)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Penetapan ini langsung diikuti dengan pencopotan jabatannya oleh Menteri Imipas Agus Andrianto.
Silmy Karim tidak sendiri. Ia bersama tujuh orang lainnya—Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Ronald Arman Abdullah, Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Benardiansyah—dinyatakan sebagai tersangka. Kasus ini mencuat di tengah upaya pemerintah memperbaiki citra layanan keimigrasian yang kerap disorot karena praktik pungutan liar.
Menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan Silmy pada 14 Maret 2026 untuk periode 2025, total kekayaannya mencapai Rp234,59 miliar. Angka ini menempatkannya dalam jajaran pejabat dengan harta di atas rata-rata, namun yang paling mencuri perhatian adalah koleksi kendaraan mewah dan klasiknya yang bernilai total Rp8,47 miliar.
Rincian kendaraan yang tercatat dalam LHKPN antara lain dua unit Harley Davidson keluaran 1998 dan 2003 masing-masing Rp450 juta, Jeep CJ7 tahun 1988 Rp275 juta, Mercedes Benz 280E tahun 1979 Rp500 juta, Land Cruiser tahun 1981 Rp350 juta, Jeep Wrangler tahun 1996 Rp450 juta, dan Mercedes G63 tahun 2022 seharga Rp6 miliar. Selain kendaraan, Silmy juga memiliki harta bergerak lainnya Rp11,39 miliar, surat berharga Rp8,69 miliar, serta kas dan setara kas Rp31 miliar.
Bagi publik Indonesia, kasus ini mengingatkan kembali pada pentingnya transparansi harta pejabat publik. LHKPN memang dirancang untuk mencegah korupsi, namun temuan harta melimpah seperti ini kerap memicu pertanyaan tentang kesesuaian antara gaji pejabat dan akumulasi kekayaan. Apalagi, Silmy diduga menyalahgunakan wewenangnya dalam mengeluarkan izin tinggal bagi WNA—sektor yang rawan gratifikasi karena bernilai ekonomi tinggi.
Menteri Imipas Agus Andrianto menyebut kasus ini sebagai momentum pembenahan. "Apa yang terjadi saat ini sekaligus menjadi momentum bagi kami untuk berbenah serta memperkuat tata kelola keimigrasian agar lebih bersih, transparan, dan akuntabel," ujarnya, Kamis (4/6/2026). Namun, publik masih menanti apakah langkah konkret akan segera diambil atau kasus ini hanya akan menjadi satu dari sekian banyak skandal yang menguap tanpa penyelesaian tuntas.
Ke depan, proses hukum terhadap Silmy dan tujuh tersangka lainnya akan menjadi ujian bagi KPK dalam memberantas korupsi di lingkungan kementerian. Apakah penindakan ini akan berdampak pada perbaikan sistem keimigrasian, atau justru memperlihatkan celah baru yang perlu ditutup?



