Saiful Mujani Diperiksa Polda Metro: Ujian Kebebasan Akademik?
Baca dalam 60 detik
- Peneliti politik Saiful Mujani memenuhi panggilan polisi sebagai saksi terlapor dalam kasus dugaan penghasutan, didampingi sejumlah tokoh publik.
- Kasus ini bermula dari pernyataan Saiful dan Feri Amsari dalam forum diskusi yang dilaporkan oleh empat warga, memicu kekhawatiran tentang kriminalisasi kritik.
- Saiful menilai proses hukum ini menjadi ujian bagi komitmen Indonesia terhadap demokrasi dan kebebasan sipil, terutama bagi akademisi dan aktivis.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/7742452/original/049047100_1780549569-IMG_1613.jpeg)
Peneliti politik Saiful Mujani mendatangi Polda Metro Jaya pada Kamis (4/6/2026) untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor dalam kasus dugaan penghasutan. Kedatangannya yang didampingi sejumlah tokoh, seperti pengacara Todung Mulya Lubis, aktivis Ray Rangkuti, dan Muhammad Isnur, langsung menyita perhatian publik. Bagi Saiful, proses ini bukan sekadar persoalan pribadi, melainkan ujian bagi iklim kebebasan berpendapat di Indonesia.
Saiful menegaskan bahwa dirinya sejak awal bersedia hadir jika keterangannya dibutuhkan. "Kalau dipanggil pihak yang berwajib, saya pasti datang," ujarnya di hadapan awak media. Meski kooperatif, ia mengakui ada kekhawatiran yang mengiringi langkahnya. Menurut Saiful, perkara ini berpotensi membungkam suara-suara kritis, terutama dari kalangan akademisi dan intelektual publik. "Yang saya khawatirkan adalah apabila suara kritis itu dibungkam. Ini menyangkut komunitas kita sebagai akademisi, intelektual publik, juga aktivis yang punya komitmen pada nilai-nilai kebangsaan," katanya.
Kasus ini berawal dari empat laporan polisi yang diterima Polda Metro Jaya pada April 2026. Para pelapor—Robina Akbar, Charles Gilbert, Muhammad Fadli, dan Rafli Maulana Nasyari—mempersoalkan pernyataan Saiful Mujani dan pengamat hukum tata negara Feri Amsari dalam forum Halal Bihalal bertajuk "Sebelum Pengamat Ditertibkan" yang digelar di Utan Kayu Utara, Jakarta Timur, pada 31 Maret 2026. Dalam laporan tersebut, keduanya dituding melanggar Pasal 246 KUHP tentang penghasutan.
Bagi Saiful, persoalan ini memiliki dimensi yang lebih luas. Ia berharap proses hukum yang berjalan dapat menjadi cermin bagi komitmen bangsa terhadap demokrasi dan kebebasan sipil. "Hari ini kita akan menjalaninya. Apakah kita masih menghargai kebebasan berbicara, kebebasan mengkritik, dan demokrasi secara umum?" ujarnya retoris. Pernyataan ini menggemakan kekhawatiran yang kerap muncul di kalangan pegiat hak asasi manusia, bahwa kasus semacam ini dapat menciptakan efek gentar (chilling effect) bagi publik yang ingin menyampaikan kritik.
Di Indonesia, penggunaan pasal penghasutan terhadap akademisi dan aktivis bukanlah hal baru. Sejumlah kasus serupa sebelumnya juga menuai kritik karena dianggap menghambat kebebasan akademik dan ruang diskusi publik. Saiful menekankan bahwa dirinya membawa "bukti di kepala"—merujuk pada argumentasi dan data yang ia miliki sebagai peneliti. Langkah ini menunjukkan bahwa ia mengandalkan logika keilmuan, bukan sekadar pembelaan hukum formal.
Kehadiran Todung Mulya Lubis, pengacara senior yang dikenal kerap menangani kasus kebebasan berpendapat, menambah bobot perkara ini. Todung sebelumnya juga mendampingi sejumlah tokoh yang berhadapan dengan hukum akibat pernyataan publik. Sementara Ray Rangkuti, aktivis yang juga pengamat politik, menilai bahwa laporan polisi ini bisa menjadi preseden buruk jika tidak diuji secara proporsional.
Ke depan, publik akan mencermati bagaimana Polda Metro Jaya menangani perkara ini. Apakah penyidik akan memprosesnya secara objektif atau justru menjadi alat untuk membungkam kritik? Saiful sendiri berharap proses ini berjalan transparan dan berkeadilan. "Mudah-mudahan jadi klir," katanya singkat. Namun, pertanyaan besarnya tetap menggantung: sejauh mana negara masih memberi ruang bagi akademisi untuk mengkritik kebijakan tanpa rasa takut?



