Balita Ditemukan Terikat Lakban di Kontrakan Bantul, Polisi Selidiki Ibu Kandung
Baca dalam 60 detik
- Seorang balita perempuan berusia tiga tahun ditemukan dalam kondisi lemas dengan tangan, kaki terikat, dan mulut dilakban di sebuah kontrakan di Pleret, Bantul.
- Ibu korban, TKS, dilaporkan keluar rumah sendirian dan tidak ada di lokasi saat anaknya ditemukan; polisi telah mengamankannya untuk dimintai keterangan.
- Kasus ini menyoroti maraknya penelantaran anak di Indonesia, dengan ancaman hukuman pidana bagi pelaku sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak.

Seorang balita perempuan berinisial ACB (3) ditemukan dalam kondisi mengenaskan di sebuah rumah kontrakan di Pleret, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin (1/6) malam. Bocah malang itu ditemukan dalam keadaan lemas dengan kedua tangan dan kaki terikat lakban bening, serta mulut tertutup lakban plastik. Penemuan ini sontak menggegerkan warga setempat dan memicu penyelidikan polisi terhadap ibu kandung korban yang diduga melakukan penelantaran.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, menjelaskan bahwa peristiwa bermula ketika seorang tetangga melihat TKS, ibu korban, keluar dari rumah kontrakan sendirian sekitar pukul 17.00 WIB. Satu jam kemudian, TKS kembali, namun tak lama kemudian warga mendengar suara tangisan anak kecil dari dalam rumah setelah waktu magrib. Curiga, saksi bersama pemilik kontrakan memutuskan untuk memeriksa kondisi di dalam rumah sekitar pukul 20.50 WIB. Mereka terpaksa mencongkel jendela kamar dan menemukan ACB sudah dalam kondisi lemas dengan ikatan lakban di sekujur tubuhnya.
Polisi yang tiba di tempat kejadian perkara (TKP) segera mengevakuasi korban dan membawanya ke tempat aman. Rita menambahkan bahwa saat petugas datang, TKS tidak berada di lokasi. Namun, polisi berhasil mengamankan ibu korban bersama suaminya untuk menjalani pemeriksaan di Polsek Pleret. "Masih proses klarifikasi, jadi masih dimintai keterangan di Polsek," ujar Rita, Rabu (3/6). Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan apakah TKS sengaja meninggalkan putrinya dalam kondisi terikat atau ada faktor lain yang melatarbelakangi kejadian tersebut.
Konteks Indonesia: Kasus penelantaran anak seperti ini bukanlah yang pertama terjadi di Indonesia. Data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat masih tingginya angka kekerasan dan penelantaran anak, terutama dari keluarga dengan tekanan ekonomi. Ayah korban yang bekerja sebagai sopir di Jakarta dan harus meninggalkan keluarga menjadi gambaran betapa rentannya anak-anak dalam situasi orang tua terpaksa bekerja jauh dari rumah. Pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak mengancam pelaku penelantaran dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 juta. Kasus ini diharapkan menjadi pengingat bagi semua pihak untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar, terutama jika melihat tanda-tanda penelantaran anak.
Hingga berita ini diturunkan, ACB telah dipastikan dalam kondisi sehat dan kini dirawat oleh keluarga Ridho di Gunungkidul. Polisi masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap motif di balik tindakan tersebut. Pertanyaan besar yang tersisa: apakah ibu kandung benar-benar berniat menelantarkan anaknya, atau ada tekanan psikologis yang mendorongnya melakukan perbuatan nekat itu? Jawabannya akan menentukan langkah hukum selanjutnya.



