Nadiem Makarim Bantah Tuduhan Balas Budi Google: Investasi dan Pengadaan Chromebook Dua Hal Berbeda
Baca dalam 60 detik
- Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim membantah tuduhan balas budi ke Google dalam sidang kasus korupsi pengadaan Chromebook, menyebut dakwaan memaksakan hubungan antara investasi Google ke Gojek dan proyek kementerian.
- Nadiem menegaskan Google hanya penyedia software gratis Chrome OS, bukan vendor laptop, dan tidak menerima anggaran negara; keuntungan pengadaan dinikmati vendor laptop.
- Tuntutan jaksa 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp5,6 triliun dinilai Nadiem tidak berdasar, karena secara hukum ia hanya pemegang saham biasa tanpa kendali di GoTo.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/7589352/original/039823000_1780371556-IMG_2661.jpg)
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim membantah keras tuduhan adanya balas budi kepada Google dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Senin (2/6/2026), ia menegaskan bahwa investasi Google ke Gojek dan proyek pengadaan perangkat Chromebook merupakan dua peristiwa yang sama sekali tidak terkait.
Nadiem menyebut dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah memburamkan sejumlah fakta penting. Menurutnya, Google tidak terlibat langsung dalam pengadaan Chromebook dan tidak pernah menerima alokasi anggaran dari kementerian. “Google hanya penyedia software Chrome OS yang gratis. Chromebook bukan merek laptop, melainkan istilah untuk perangkat yang menggunakan sistem operasi tersebut,” ujarnya dalam pleidoi.
Ia menekankan bahwa keuntungan dari proyek ini justru dinikmati oleh vendor laptop, bukan Google. “Inilah fakta penting yang diburamkan dalam dakwaan,” tegas Nadiem. Ia juga mengklarifikasi bahwa mayoritas investasi Google ke Gojek telah terjadi sebelum dirinya menjabat sebagai menteri, bersama puluhan investor lainnya. “Fakta ini seharusnya sudah mematahkan narasi jaksa yang menuduh investasi Google adalah ‘balas budi’ atas pemilihan Chrome OS,” jelasnya.
Dalam pembelaannya, Nadiem juga membantah adanya konflik kepentingan hanya karena memiliki saham di GoTo. Ia merujuk pada keterangan ahli hukum korporasi yang menyatakan bahwa pemegang saham biasa tidak dapat dikenakan konflik kepentingan tanpa adanya unsur kendali. “Secara hukum semua tuduhan konflik kepentingan sudah tidak valid,” imbuhnya. Ia bahkan mempertanyakan logika jaksa yang bisa menjerat ratusan pejabat lain yang memiliki saham di perusahaan publik.
Kasus ini bermula dari proyek pengadaan laptop Chromebook dan CDM yang diduga merugikan negara Rp2,1 triliun. Jaksa menilai Nadiem menyalahgunakan wewenang bersama pihak lain. Namun, Nadiem bersikukuh bahwa proyek tersebut telah melalui prosedur yang benar dan justru menghemat anggaran karena menggunakan software gratis.
Bagi pengamat kebijakan publik, kasus ini menjadi ujian bagi penegakan hukum di Indonesia, terutama dalam membedakan keputusan bisnis dan kebijakan publik. Ke depan, putusan hakim akan menentukan apakah tuduhan balas budi dan konflik kepentingan dapat dibuktikan secara hukum, atau justru membuka preseden baru bagi pejabat yang memiliki saham di perusahaan swasta.



