Krisis Dua Jalur di Negeri Sembilan: Pemilu vs Restorasi Adat
Baca dalam 60 detik
- Pembubaran DPRD Negeri Sembilan menuai kontroversi karena diduga tidak melalui konsultasi dengan para Undang selaku pemangku adat.
- Para pakar hukum berbeda pendapat soal keabsahan langkah tersebut, dengan satu pihak menilai konstitusional dan pihak lain menganggap inkonstitusional.
- Pemilu hanya menyelesaikan krisis politik, sementara sengketa institusi adat dan kerajaan memerlukan rekonsiliasi internal yang tidak bisa dipaksakan melalui proses elektoral.

Negeri Sembilan, Malaysia, kini menghadapi krisis yang berlapis: di satu sisi rakyat akan menentukan pemimpin baru melalui pemilu, di sisi lain sengketa antara Yang di-Pertuan Besar dan para Undang—pemimpin adat—belum menemukan titik terang. Tanpa penyelesaian di kedua lini, stabilitas jangka panjang negara bagian itu dipertanyakan.
Pembubaran Dewan Perundangan Negeri (DPRD) oleh Yang di-Pertuan Besar Tuanku Muhriz Tuanku Munawir pada awal Juni 2026 memicu perdebatan hukum. Sejumlah pakar konstitusi menilai langkah itu inkonstitusional karena tidak meminta persetujuan para Undang, sebagaimana diatur dalam tradisi Adat Perpatih. Seorang ahli yang enggan disebut namanya mengatakan, "Asumsikan penguasa saat ini masih sah, beliau wajib memohon izin dari para pemimpin adat untuk membubarkan dewan." Ia menambahkan bahwa tanggal pembubaran seharusnya dihitung sejak 10 Juni—batas enam bulan setelah sidang terakhir DPRD pada Desember lalu.
Di sisi lain, pengacara Andrew Khoo berpendapat pembubaran itu sah karena Tuanku Muhriz bertindak sebagai penguasa yang lawful. "Keabsahan hasil pemilu nanti adalah wewenang Komisi Pemilihan, bukan penguasa," ujarnya. Namun Khoo menekankan bahwa proklamasi Yang di-Pertuan Besar baru hanya dapat dilakukan jika proses sesuai Pasal 10 dan 11 konstitusi Negeri Sembilan telah dipenuhi secara ketat. "Sampai proses itu dijalankan, pengosongan jabatan dan proklamasi penguasa baru tidak sah secara konstitusi dan hukum," tegasnya.
Direktur Eksekutif Ilham Centre, Hisommudin Bakar, mengingatkan bahwa pemilu hanya mampu menyelesaikan krisis politik—mandat pemerintah dan stabilitas administrasi. "Sengketa antara Yang di-Pertuan Besar dan empat Undang adalah masalah adat yang melekat pada struktur Adat Perpatih. Penyelesaiannya harus melalui jalur kelembagaan adat, bukan proses politik partisan," katanya. Menurutnya, pemilu bisa menciptakan lingkungan yang lebih stabil, tetapi rekonsiliasi abadi bergantung pada kemauan institusi adat dan kerajaan untuk bertindak sesuai tradisi.
Analis sosiologi politik Universitas Malaya, Datuk Prof Dr Awang Azman Awang Pawi, menegaskan perlunya penyelesaian di dua front. "Pertama, pembaruan mandat rakyat melalui pemilu. Kedua, rekonsiliasi internal antara institusi kerajaan dan adat melalui konsultasi privat, interpretasi konstitusi yang jelas, penghormatan pada Adat Perpatih, dan menghindari pernyataan publik yang memanaskan suasana," paparnya. Ia memperingatkan bahwa tanpa rekonsiliasi institusional, pemilu hanya mengobati gejala politik, bukan akar krisis.
Krisis Negeri Sembilan menjadi ujian bagi sistem monarki konstitusional dan adat di Malaysia. Pertanyaan besarnya: apakah pemilu yang akan datang cukup untuk memulihkan kepercayaan, atau justru memperdalam jurang antara kekuasaan politik dan legitimasi adat? Jawabannya bergantung pada apakah para pemangku kepentingan bersedia duduk bersama sebelum konflik semakin mengakar.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/7689223/original/050120100_1780486202-WhatsApp_Image_2026-06-03_at_18.19.32.jpeg)

