Teriakan 'Hei' Jadi Teguran Terakhir: Detik-Detik Pengusaha Korsel Tewas di Bekasi
Baca dalam 60 detik
- Korban sempat menegur pelaku dengan teriakan 'Hei' sebelum ditusuk dan dipukul barbel hingga tewas di rumahnya di Tambun Selatan.
- Mantan istri korban diduga sebagai otak pembunuhan, memerintahkan eksekutor untuk mengambil laptop dan DVR CCTV.
- Barang bukti dibuang ke Sungai Kalimalang dan pakaian pelaku dibakar; kedua tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/686109/original/mayat.jpg)
Seorang pengusaha asal Korea Selatan, Biong Can Sang, tewas dalam serangan brutal di kediamannya di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, pada akhir Mei lalu. Momen terakhir korban sebelum meregang nyawa adalah teguran singkat berupa teriakan “Hei!” kepada pelaku yang baru masuk ke dalam rumah.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Sumarni mengungkapkan bahwa insiden terjadi pada 26 Mei 2026 sekitar pukul 22.40 WIB. Saat itu, Biong sedang duduk di meja makan sambil membuka laptop—kebiasaan yang disebut rutin dilakukannya. Pelaku, yang diidentifikasi sebagai HW, masuk ke dalam rumah dan langsung disambut teguran korban. Namun, alih-alih merespons, HW langsung menyerang dengan pisau buah, menusuk perut kiri korban berkali-kali. Tak berhenti di situ, ia juga menghantam bagian belakang kepala korban menggunakan barbel hingga korban tewas di tempat.
Polisi menetapkan HW sebagai eksekutor, sementara SJ—mantan istri korban—diduga sebagai otak pembunuhan. Menurut penyidikan, setelah memastikan korban tak berdaya, HW mengambil laptop, DVR CCTV, dan kartu ATM BCA milik korban atas perintah SJ. Keesokan harinya, barang-barang tersebut dibuang ke aliran Sungai Kalimalang, sementara pakaian yang dikenakan HW saat beraksi dibakar untuk menghilangkan jejak.
Kasus ini menyoroti kerentanan warga negara asing yang berbisnis di Indonesia, terutama di kawasan industri seperti Bekasi. Banyak pengusaha asing tinggal sendiri atau dengan keamanan minimal, menjadikan mereka target kejahatan. Kombes Sumarni menegaskan bahwa polisi masih mendalami motif di balik pembunuhan ini, termasuk kemungkinan perselisihan bisnis atau konflik pribadi antara korban dan mantan istrinya.
Kedua tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 459 dan Pasal 458 ayat (1) KUHP, yang ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun. Proses hukum akan berjalan transparan untuk memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya.
Ke depannya, kasus ini menjadi pengingat bagi komunitas asing di Indonesia untuk meningkatkan kewaspadaan dan sistem keamanan pribadi. Apakah pengusaha asing akan lebih banyak mengadopsi teknologi keamanan canggih atau mempekerjakan tenaga keamanan profesional? Pertanyaan ini layak dijawab seiring meningkatnya investasi asing di kawasan industri Tanah Air.



