Tiga Polisi Jabar Terbukti Langgar Etik Buntut Cekcok dengan Satpam di HI
Baca dalam 60 detik
- Tiga anggota Polda Jabar dijatuhi sanksi etik setelah menerobos pelican crossing di Bundaran HI dan terlibat cekcok dengan petugas MRT.
- Meski kedua pihak telah berdamai, proses sidang etik tetap berjalan berdasarkan Perpol Nomor 7 Tahun 2022.
- Polda Jabar menyampaikan permintaan maaf atas sikap arogan anggotanya dan berkomitmen menindak tegas pelanggaran serupa.

Tiga anggota Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) terbukti melanggar kode etik profesi setelah terlibat perselisihan dengan seorang petugas satpam di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, pekan lalu. Insiden yang bermula dari pelanggaran lalu lintas ini akhirnya berujung pada sanksi disiplin meskipun kedua belah pihak telah sepakat berdamai.
Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengonfirmasi bahwa ketiga oknum tersebutโIpda DG, Bripka BS, dan Briptu RPWโakan menjalani sidang kode etik setelah pemeriksaan internal oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jabar. "Ditemukan cukup bukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri sebagaimana Perpol nomor 7 tahun 2022," ujar Hendra dalam keterangan resmi yang diunggah di Instagram @propam_jabar.
Kejadian bermula ketika mobil Toyota Alphard yang ditumpangi ketiganya menerobos pelican crossing (zebra cross) di Bundaran HI. Tindakan itu ditegur oleh Fiktor Harefa (27), seorang satpam MRT yang tengah bertugas. Teguran tersebut justru memicu cekcok yang berujung pada dugaan intimidasi dari ketiga polisi tersebut. Insiden itu sempat viral di media sosial dan memicu kecaman publik terhadap sikap arogan aparat.
Meski Fiktor dan ketiga polisi telah sepakat untuk berdamai secara kekeluargaan, Polda Jabar menegaskan bahwa perdamaian tidak menghapus sanksi etik. "Perdamaian antara para pihak, tidak menghapuskan sanksi kode terhadap ketiganya," tegas Hendra. Langkah ini menunjukkan komitmen institusi Polri untuk tetap menegakkan aturan internal meskipun ada penyelesaian di luar proses hukum.
Permintaan maaf resmi juga disampaikan Polda Jabar kepada Fiktor Harefa. "Kami menyampaikan permohonan maaf kepada saudara Fiktor, seorang satpam di kawasan Bundaran HI, atas tindakan tidak pantas yang dilakukan oleh tiga anggota Polda Jawa Barat," kata Hendra. Sikap ini diharapkan dapat memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi Kepolisian, terutama di tengah sorotan tajam masyarakat terhadap perilaku anggota Polri di jalan raya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa aparat penegak hukum tidak kebal terhadap sanksi, dan institusi Polri terus berupaya menunjukkan transparansi dalam penanganan pelanggaran internal. Ke depan, publik akan mengawal proses sidang etik untuk memastikan keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu.



