BPJS Ketenagakerjaan dan Jasa Raharja Luncurkan Aplikasi Ter
Baca dalam 60 detik
- BPJS Ketenagakerjaan bersama PT Jasa Raharja resmi meluncurkan Integrasi Aplikasi Penjaminan Kecelakaan Kerja dan Kecelakaan Lalu Lintas di Semarang, Selasa (2/6/2026). Langkah ini bertujuan mempercepat pelayanan bagi pekerja yang mengalami kecelakaan lalu lintas dalam hubungan kerja.
- Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, menyatakan integrasi aplikasi ini merupakan implementasi dari strategi 3C, khususnya aspek *Care*, untuk menghadirkan perlindungan tanpa sekat (*seamless protection*). Melalui sistem ini, proses *Coordination of Benefit* (CoB) antara BPJS Ketenagakerjaan dan Jasa Raharja dapat dilakukan lebih efektif, sehingga mempercepat pelayanan dan mempermudah administrasi di fasilitas kesehatan.
- "Integrasi ini menjadi langkah penting karena kami ingin memastikan para pekerja terlindungi secara *seamless* lewat kemudahan pertukaran informasi dan data. Dengan demikian, *Coordination of Benefit* dapat dikoordinasikan jauh lebih baik. Ini bukti negara hadir memberikan perlindungan terbaik bagi para pekerja Indonesia," ujar Saiful dalam keterangan resmi yang diterima Antara di Semarang.

BPJS Ketenagakerjaan bersama PT Jasa Raharja resmi meluncurkan Integrasi Aplikasi Penjaminan Kecelakaan Kerja dan Kecelakaan Lalu Lintas di Semarang, Selasa (2/6/2026). Langkah ini bertujuan mempercepat pelayanan bagi pekerja yang mengalami kecelakaan lalu lintas dalam hubungan kerja.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, menyatakan integrasi aplikasi ini merupakan implementasi dari strategi 3C, khususnya aspek *Care*, untuk menghadirkan perlindungan tanpa sekat (*seamless protection*). Melalui sistem ini, proses *Coordination of Benefit* (CoB) antara BPJS Ketenagakerjaan dan Jasa Raharja dapat dilakukan lebih efektif, sehingga mempercepat pelayanan dan mempermudah administrasi di fasilitas kesehatan.
"Integrasi ini menjadi langkah penting karena kami ingin memastikan para pekerja terlindungi secara *seamless* lewat kemudahan pertukaran informasi dan data. Dengan demikian, *Coordination of Benefit* dapat dikoordinasikan jauh lebih baik. Ini bukti negara hadir memberikan perlindungan terbaik bagi para pekerja Indonesia," ujar Saiful dalam keterangan resmi yang diterima Antara di Semarang.
Saiful menegaskan bahwa perlindungan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya mencakup risiko saat bekerja di tempat kerja, tetapi juga melindungi pekerja dalam perjalanan berangkat kerja maupun pulang ke rumah. "Penguatan sinergi layanan dengan PT Jasa Raharja menjadi sangat penting agar peserta memperoleh kepastian pelayanan saat terjadi kecelakaan lalu lintas dalam hubungan kerja," tambahnya.
Data BPJS Ketenagakerjaan mencatat kecelakaan lalu lintas masih menjadi penyumbang terbesar kasus kecelakaan kerja di Indonesia. Sepanjang tahun 2025, dari sekitar 318 ribu kasus kecelakaan kerja yang tercatat, sekitar 28 persen atau lebih dari 87 ribu kasus terjadi di lalu lintas. Sebagian besar kasus tersebut terjadi dalam perjalanan berangkat kerja, perjalanan pulang kerja, maupun aktivitas pekerjaan yang menggunakan sarana transportasi.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Semarang Majapahit, Farah Diana, mengapresiasi integrasi layanan ini. Menurutnya, langkah tersebut mempercepat pelayanan bagi pekerja yang mengalami kecelakaan lalu lintas dalam hubungan kerja. "BPJS Ketenagakerjaan hadir memberikan perlindungan atas risiko kecelakaan saat bekerja, di perjalanan berangkat/pulang kerja. Dengan adanya penguatan sinergi ini, peserta memperoleh kepastian pelayanan," pungkasnya.
Integrasi aplikasi ini diharapkan tidak hanya mempercepat pelayanan pasca kecelakaan, tetapi juga memperkuat aspek promotif dan preventif guna menekan risiko kecelakaan kerja di jalan raya.



