Perang Terselubung di Bali: Grab dan Gojek Terjepit Zona Larangan Desa Adat
Baca dalam 60 detik
- Wisatawan di Bali kerap dipaksa membayar tarif lebih mahal atau berjalan kaki karena pengemudi ride-hailing menolak masuk ke wilayah yang dilarang oleh dewan desa adat.
- Konflik antara aplikasi transportasi seperti Grab dan Gojek dengan banjar (dewan desa) telah berlangsung lama, mengungkap benturan antara efisiensi digital dan otoritas tradisional.
- Situasi ini menimbulkan ketidakpastian bagi industri pariwisata Bali, karena wisatawan kebingungan dan biaya transportasi membengkak tanpa transparansi.

Seorang turis asal Australia, Katie Williams, baru menyadari ada yang tidak beres setelah tiga kali pesanan Grab-nya dibatalkan di Canggu, Bali. Padahal, aplikasi sudah menunjukkan driver menerima permintaan. Alasannya: hotel tempatnya menginap berada di dalam zona yang oleh para pengemudi disebut sebagai 'no-go zone'—wilayah terlarang bagi transportasi berbasis aplikasi.
Williams akhirnya menyerah dan membayar sopir lokal dua kali lipat tarif awal. Kejadian ini, meski dianggapnya sekadar ketidaknyamanan, mencerminkan konflik yang lebih dalam antara raksasa ride-hailing seperti Grab dan Gojek dengan banjar, dewan desa adat yang masih memegang kendali atas banyak aspek kehidupan di Bali.
Zona larangan ini tidak resmi dan tidak terpetakan, tetapi sangat nyata bagi para pengemudi. Mereka enggan melanggar aturan tak tertulis yang diterapkan oleh banjar, yang menganggap bahwa angkutan berbasis aplikasi mengancam mata pencaharian sopir tradisional setempat. Akibatnya, wisatawan sering kali mendapati diri mereka terdampar atau harus membayar lebih mahal tanpa penjelasan yang jelas.
Bagi Indonesia, konflik ini bukan sekadar masalah transportasi. Bali adalah destinasi wisata utama yang menyumbang devisa besar. Jika wisatawan terus mengalami kebingungan dan biaya membengkak, reputasi pulau ini sebagai tujuan ramah turis bisa tergerus. Pemerintah daerah pun berada di posisi sulit: harus menyeimbangkan kepentingan ekonomi digital dengan tradisi lokal yang sudah mengakar.
Menurut pengamat pariwisata, situasi ini memperlihatkan kesenjangan antara regulasi formal dan praktik di lapangan. "Aplikasi ride-hailing diatur oleh pemerintah pusat, tetapi pelaksanaannya di Bali harus berhadapan dengan otoritas adat yang tidak diakui dalam undang-undang," ujar seorang analis kebijakan transportasi. "Ini menciptakan ketidakpastian hukum yang merugikan semua pihak."
Ke depan, apakah akan ada dialog antara pemerintah, perusahaan aplikasi, dan banjar? Atau justru akan muncul aturan baru yang mengakomodasi kekhawatiran tradisional tanpa mengorbankan kemudahan wisatawan? Pertanyaan ini masih menggantung di tengah hiruk-pikuk pariwisata Bali yang perlahan pulih.



