Dosen di Korsel Disanksi karena Klaim 80% Perempuan Korea Pernah Jadi PSK
Baca dalam 60 detik
- Seorang profesor di Korea Selatan dijatuhi sanksi larangan mengajar setelah menyatakan delapan dari sepuluh perempuan Korea pernah terlibat prostitusi.
- Mahasiswa melaporkan pernyataan kontroversial itu ke universitas pada Desember lalu, memicu investigasi internal.
- Kasus ini menyoroti masih kuatnya stereotip gender di lingkungan akademik dan pentingnya perlindungan hak mahasiswa.

Seorang profesor di sebuah universitas di Korea Selatan resmi dikenai sanksi disiplin karena pernyataan kontroversial di kelas yang menyebutkan delapan dari sepuluh perempuan Korea kemungkinan pernah mencari uang melalui prostitusi. Sanksi tersebut melarang sang dosen mengajar, memberikan konseling akademik, serta menjalankan tugas pembimbingan mahasiswa lainnya.
Pihak universitas, yang enggan disebutkan namanya, mengumumkan keputusan ini pada Jumat lalu. Selain larangan tugas, profesor yang hanya diidentifikasi dengan inisial B itu juga diwajibkan mengikuti pelatihan pencegahan pengulangan pelanggaran melalui pusat hak asasi manusia kampus. Langkah ini diambil setelah mahasiswa melaporkan komentar yang dinilai merendahkan martabat perempuan dan melanggar hak pribadi mahasiswa.
Kontroversi bermula pada November tahun lalu ketika sebuah unggahan di forum komunitas online universitas mengkritik pernyataan profesor di dalam kelas. Mahasiswa kemudian melakukan survei mandiri dan secara resmi mengajukan pengaduan ke pihak kampus pada Desember. Menurut laporan mahasiswa, sang profesor tidak hanya melontarkan klaim tentang prostitusi, tetapi juga membuat pernyataan lain yang dianggap melanggar martabat dan hak personal mahasiswa.
Kasus ini memicu diskusi luas di Korea Selatan tentang stereotip gender di lingkungan akademik. Aktivis hak perempuan menilai pernyataan profesor tersebut mencerminkan pandangan patriarkal yang masih mengakar di sebagian kalangan pendidik. Mereka mendesak universitas untuk memperkuat pendidikan kesetaraan gender dan mekanisme pelaporan bagi mahasiswa yang merasa dirugikan.
Di Indonesia, kasus serupa juga pernah terjadi, di mana dosen atau tenaga pendidik membuat pernyataan diskriminatif berbasis gender. Hal ini menunjukkan bahwa tantangan dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman dan inklusif masih dihadapi banyak negara. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Indonesia sendiri telah mengeluarkan pedoman pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi, yang mencakup perlindungan terhadap pernyataan yang merendahkan martabat.
Menurut pengamat pendidikan, sanksi tegas seperti yang dijatuhkan universitas di Korea Selatan menjadi preseden penting. βIni mengirimkan sinyal bahwa institusi pendidikan tidak akan mentolerir ujaran yang menstigmatisasi kelompok tertentu, terutama di ruang kelas,β ujar seorang analis kebijakan pendidikan yang enggan disebut namanya. Ia menambahkan bahwa mahasiswa berhak mendapatkan lingkungan belajar yang bebas dari diskriminasi.
Ke depan, kasus ini diharapkan mendorong universitas-universitas di Korea Selatan untuk lebih proaktif dalam mengedukasi dosen tentang sensitivitas gender. Pertanyaan yang muncul: apakah sanksi ini cukup untuk mencegah terulangnya insiden serupa, ataukah diperlukan reformasi yang lebih mendasar dalam kurikulum pelatihan dosen?



