Meta dan Raksasa Media Sosial Bayar Rp430 Miliar ke Distrik Sekolah Kentucky atas Gugatan Kesehatan Mental
Baca dalam 60 detik
- Breathitt County School District menerima total sekitar $27 juta dari Meta, Snap, TikTok, dan YouTube sebagai penyelesaian gugatan terkait dampak platform terhadap kesehatan mental siswa.
- Gugatan ini menjadi uji coba (bellwether) bagi lebih dari 1.200 distrik sekolah lain yang menuntut perusahaan media sosial dengan tuduhan serupa di pengadilan federal California.
- Penyelesaian tidak mengharuskan perusahaan mengakui kesalahan atau mengubah fitur platform, namun membuka jalan bagi tuntutan dengan nilai lebih besar, termasuk dari distrik besar seperti Tucson yang menuntut $1,1 miliar.
Distrik sekolah Breathitt County, Kentucky, berhasil memperoleh dana penyelesaian sekitar $27 juta (setara Rp430 miliar) dari Meta Platforms, Snap Inc., Alphabet (YouTube), dan ByteDance (TikTok) atas tuduhan bahwa platform media sosial mereka memicu krisis kesehatan mental di kalangan siswa. Kesepakatan ini diumumkan pada akhir Mei, beberapa pekan sebelum sidang yang dijadwalkan pada Juni, dan menjadi kasus percontohan bagi ribuan gugatan serupa yang masih berjalan.
Meta, induk Instagram dan Facebook, membayar porsi terbesar yakni $9 juta. Snap dan TikTok masing-masing menyetujui $8 juta, sementara YouTube membayar $2,01 juta plus pelatihan khusus tentang Google Classroom dan produk lainnya. Meski demikian, seluruh perusahaan tidak diwajibkan mengakui kesalahan atau melakukan perubahan pada desain platform mereka. Dalam pernyataan terpisah, perwakilan Meta, YouTube, dan Snapchat menegaskan bahwa kasus telah diselesaikan secara damai dan mereka tetap berkomitmen pada fitur keamanan pengguna muda.
Breathitt County School District, yang melayani sekitar 1.600 siswa di enam sekolah di kawasan pedesaan Appalachia, sebelumnya menuntut ganti rugi lebih dari $60 juta. Dana itu direncanakan untuk menutupi biaya penanganan dampak media sosial terhadap siswa, termasuk program kesehatan mental selama 15 tahun. Distrik juga meminta perintah pengadilan agar perusahaan memodifikasi fitur adiktif di platform mereka. Namun, tuntutan tersebut batal disidangkan setelah tercapai kesepakatan di menit-menit akhir.
Kasus ini menjadi perhatian karena merupakan bellwether—uji coba pertama dari ribuan gugatan yang terkonsolidasi di pengadilan federal California. Hakim dan pengacara kerap menggunakan putusan kasus percontohan untuk memperkirakan nilai tuntutan lain dan mendorong negosiasi. Dengan penyelesaian ini, tekanan terhadap perusahaan media sosial justru meningkat. Lebih dari 3.300 gugatan terkait kecanduan media sosial masih tertunda di pengadilan negara bagian California, sementara 2.400 kasus lain—termasuk dari individu, pemerintah kota, dan negara bagian—menunggu di pengadilan federal.
Bagi Indonesia, perkembangan ini relevan mengingat penetrasi media sosial yang tinggi di kalangan remaja. Riset Kementerian Komunikasi dan Informatika mencatat 98% anak usia 12-17 tahun menggunakan internet, mayoritas untuk media sosial. Meski belum ada gugatan serupa di Indonesia, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dan RUU Kesehatan Mental yang tengah dibahas bisa menjadi landasan bagi langkah serupa. Pengamat kebijakan publik menilai bahwa kasus Kentucky bisa menjadi preseden global yang mendorong negara-negara berkembang, termasuk Indonesia, untuk lebih ketat mengatur platform digital demi melindungi kesehatan mental generasi muda.
Ke depan, pertanyaan besarnya adalah apakah penyelesaian ini akan memicu gelombang tuntutan baru dengan nilai yang jauh lebih besar, atau justru mendorong perusahaan media sosial untuk secara sukarela mengubah algoritma dan fitur mereka. Meta sendiri telah memperingatkan investor bahwa reaksi hukum dan regulasi di AS dan Uni Eropa terkait isu remaja "dapat berdampak signifikan pada bisnis dan hasil keuangan." Dengan lebih dari 5.700 kasus yang masih berjalan, industri media sosial tampaknya belum melihat ujung dari badai hukum ini.



