Bareskrim Geledah Perusahaan Eksportir Sawit: Dugaan Under Invoicing Rugikan Negara
Baca dalam 60 detik
- Subdit 1 Dittipidter Bareskrim menggeledah kantor dan gudang PT MMS di Jakarta Utara dan Tangerang pada 29 Mei 2026, menyita dokumen dan CPU terkait dugaan manipulasi data ekspor sawit.
- Praktik under invoicing diduga dilakukan untuk mengecilkan nilai ekspor CPO, berpotensi mengurangi penerimaan negara dari pajak dan bea keluar.
- Kasus ini menambah daftar panjang penindakan di sektor sawit, mengingatkan pelaku usaha bahwa kepatuhan pelaporan ekspor menjadi sorotan aparat.
Bareskrim Polri kembali menindak dugaan penggelapan di sektor kelapa sawit. Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) menggeledah kantor dan gudang PT MMS, perusahaan eksportir sawit, pada Kamis, 29 Mei 2026, terkait praktik under invoicing yang diduga merugikan keuangan negara.
Penggeledahan dilakukan di dua lokasi: kantor PT MMS di Jalan Ampera IV, Pademangan, Jakarta Utara, dan gudang di kawasan pergudangan Laksana, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten. Penyidik Subdit 1 Dittipidter menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen perusahaan, invoice, Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), dan CPU komputer. Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan yang telah melalui tahap pengumpulan alat bukti permulaan dan gelar perkara.
Kasubdit 1 Dittipidter, Kombes Pol. Dr. Setyo K. Heriyatno, mengungkapkan bahwa perusahaan diduga sengaja melaporkan nilai ekspor crude palm oil (CPO) lebih rendah dari nilai sebenarnya. "Praktik under invoicing ini berpotensi menimbulkan kerugian negara karena nilai transaksi ekspor yang dilaporkan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya," ujarnya, Sabtu (30/5/2026).
Modus under invoicing di sektor sawit bukanlah hal baru. Dengan mengecilkan nilai ekspor, perusahaan dapat mengurangi bea keluar dan pajak penghasilan yang harus dibayarkan. Dalam kasus PT MMS, penyidik masih mendalami dokumen yang disita untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab. "Kami akan menelusuri siapa saja yang terlibat dan memastikan proses hukum berjalan profesional," tegas Kombes Setyo.
Bagi Indonesia, penindakan ini memiliki implikasi signifikan. Sektor kelapa sawit merupakan penyumbang devisa terbesar, dengan nilai ekspor CPO dan turunannya mencapai puluhan miliar dolar AS per tahun. Praktik under invoicing tidak hanya mengurangi pendapatan negara, tetapi juga mengganggu tata kelola perdagangan yang transparan. Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah gencar memperbaiki sistem pelaporan ekspor melalui integrasi data kepabeanan dan perizinan, namun celah masih kerap ditemukan.
Kasus PT MMS menjadi pengingat bagi para eksportir bahwa pengawasan semakin ketat. Bareskrim berkomitmen menindak tegas pelanggaran di komoditas strategis nasional. "Kami akan terus melakukan penegakan hukum terhadap under invoicing dan manipulasi data ekspor CPO yang merugikan negara serta mengganggu tata kelola perdagangan," kata Kombes Setyo.
Ke depan, publik menantikan apakah penyidikan ini akan mengungkap jaringan yang lebih luas atau hanya berhenti di level perusahaan. Pertanyaan besarnya: seberapa besar kerugian negara yang sebenarnya terjadi, dan apakah ada oknum pejabat yang terlibat? Proses hukum diharapkan berjalan transparan untuk memberikan efek jera dan memperbaiki iklim usaha sawit nasional.



