Praktik Curang Ekspor Sawit dan Batu Bara: Kerugian Negara Capai Rp2.600 Triliun per Tahun
Baca dalam 60 detik
- Penasihat Khusus Presiden Hasan Nasbi mengungkap praktik undercounting, underinvoicing, dan transfer pricing di sektor sawit dan batu bara yang berlangsung puluhan tahun.
- Modus operandi melibatkan pencatatan volume dan nilai ekspor lebih rendah dari sebenarnya, serta pengalihan keuntungan ke perusahaan afiliasi di luar negeri.
- Presiden Prabowo Subianto merespons dengan kebijakan perdagangan satu pintu melalui Danantara Sumber Daya Indonesia untuk mengembalikan hak negara.

Penasihat Khusus Presiden Bidang Komunikasi, Hasan Nasbi, membongkar praktik kecurangan sistematis dalam perdagangan komoditas sawit dan batu bara yang telah berlangsung selama empat dekade. Dalam pernyataannya, ia menyebut kerugian negara akibat praktik ini mencapai angka fantastis Rp2.600 triliun per tahun.
Hasan mengungkapkan bahwa praktik tersebut sudah menjadi rahasia umum di kalangan pelaku industri, namun tidak ada yang berani mengungkapnya secara terbuka. "Orang yang ada di sektor itu tahu kejadian ini sebenarnya ada tapi tidak mau membicarakannya, tidak mau membahasnya, tidak mau kemudian mencarikan jalan keluar," ujarnya dalam unggahan di akun Instagram pribadinya, Selasa (2/6).
Menurut Hasan, setidaknya ada tiga modus operandi yang lazim digunakan. Pertama, undercounting, yaitu mencatat volume ekspor lebih rendah dari jumlah sebenarnya. Kedua, underinvoicing, yakni menuliskan nilai ekspor lebih kecil dari nilai transaksi riil. Ketiga, transfer pricing, di mana harga jual ke perusahaan afiliasi di luar negeri sengaja ditekan di bawah harga pasar.
Dalam ilustrasi yang disampaikan Hasan, praktik transfer pricing misalnya dilakukan dengan mendirikan perusahaan di Indonesia dan perusahaan afiliasi di Singapura. Komoditas dijual dari perusahaan Indonesia ke perusahaan Singapura dengan harga di bawah pasarโmisalnya Rp10.000 per unit padahal harga normal Rp15.000. Perusahaan Singapura kemudian menjual ke pembeli akhir dengan harga pasar, sehingga selisih keuntungan Rp5.000 tidak masuk ke Indonesia, melainkan mengendap di Singapura.
"Keuntungannya, selisih yang Rp5 ribu tadi tidak dinikmati oleh perusahaan saya yang ada di Indonesia. Uangnya tidak ada di perusahaan saya yang di Indonesia tapi di perusahaan saya yang ada di Singapura. Yang pegang uangnya siapa? Bukan Indonesia," tegas Hasan.
Praktik serupa juga terjadi pada komoditas batu bara, yang selama ini menjadi salah satu andalan ekspor nasional. Kombinasi undercounting dan underinvoicing membuat penerimaan negara dari sektor ini jauh dari potensi sebenarnya. Hasan menekankan bahwa praktik ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan pengkhianatan terhadap kedaulatan ekonomi bangsa.
Menanggapi kondisi tersebut, Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah tegas dengan menerapkan kebijakan perdagangan satu pintu melalui Badan Pengelola Investasi Danantara Sumber Daya Indonesia. Langkah ini bertujuan untuk mengawasi dan mengendalikan seluruh aliran ekspor komoditas strategis, sehingga praktik manipulasi dapat diminimalkan. "Langkah berani ini diambil demi mengembalikan hak rakyat dan menegakkan kedaulatan ekonomi," kata Hasan.
Kebijakan ini diharapkan mampu menutup celah yang selama ini dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang merugikan negara. Namun, efektivitasnya akan sangat bergantung pada implementasi di lapangan, termasuk pengawasan ketat terhadap perusahaan afiliasi di luar negeri dan kerja sama dengan otoritas pajak internasional. Pertanyaan besarnya, mampukah sistem baru ini menghentikan praktik yang sudah mengakar selama 40 tahun?

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/7660833/original/081694800_1780454276-IMG_0797.jpeg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/7671939/original/086678700_1780466381-1.jpg)