BGN Tutup 372 Dapur MBG di Jatim: Sertifikat Higiene dan IPAL Jadi Biang Kerok
Baca dalam 60 detik
- Badan Gizi Nasional menghentikan sementara operasional 372 Satuan Pelayanan Program Gizi di Jawa Timur karena belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi dan kekurangan infrastruktur pengolahan limbah.
- Kebijakan ini merupakan bagian dari pengetatan mutu program Makan Bergizi Gratis yang telah menjangkau 27.208 SPPG secara nasional, dengan total 8.182 unit pernah di-suspend sejak Januari 2025.
- Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberi tenggat 30 hari bagi SPPG untuk melengkapi dokumen dan fasilitas, serta memastikan proses perizinan tidak terhambat birokrasi daerah.

Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas dengan menutup sementara 372 Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) di Jawa Timur karena ratusan dapur tersebut belum memenuhi standar administratif dan higienitas yang ditetapkan. Keputusan ini menjadi sinyal keras bahwa program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak akan mentolerir kelalaian yang berpotensi membahayakan penerima manfaat.
Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak mengonfirmasi bahwa penutupan ini merupakan hasil koordinasi antara pemerintah daerah dan BGN pusat. Menurut Emil, Kepala BGN menekankan pentingnya kepatuhan terhadap tenggat waktu, sehingga SPPG yang belum layak harus dihentikan operasinya demi menjaga kualitas program. "Pak Kepala BGN memang ingin tegas untuk SPPG yang belum bisa memenuhi di tenggat waktu ya harus ditutup," ujarnya.
Salah satu persyaratan utama yang belum dipenuhi adalah Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Dokumen ini menjadi instrumen mitigasi risiko untuk mencegah gangguan kesehatan seperti diare dan muntah-muntah akibat konsumsi MBG. Selain itu, BGN juga menyoroti ketiadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di sejumlah SPPG, yang dinilai dapat mempengaruhi kebersihan proses produksi makanan.
Emil menegaskan bahwa pengurusan SLHS bukan sekadar formalitas, melainkan jaminan mutu. Pemerintah provinsi memberikan tenggat waktu 30 hari bagi SPPG untuk melengkapi berkas dan infrastruktur. Ia berjanji tidak akan memperlambat proses penerbitan izin, dan setiap pengajuan akan dipantau langsung oleh kepala satuan tugas untuk memastikan tidak ada hambatan birokrasi.
Penutupan 372 SPPG di Jawa Timur bukanlah kejadian terisolasi. Secara nasional, sejak program MBG diluncurkan pada Januari 2025 hingga akhir Mei 2026, BGN telah melakukan suspend terhadap ribuan SPPG. Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik S. Deyang, mengungkapkan bahwa dari total 27.208 SPPG yang beroperasi, sebanyak 8.182 unit pernah dijatuhi sanksi. Pelanggaran bervariasi, mulai dari menu yang menyebabkan gangguan pencernaan, mark-up harga bahan baku, hingga tata kelola yang buruk.
BGN juga mewajibkan setiap SPPG untuk mendistribusikan MBG kepada minimal 300 penerima manfaat dari kelompok 3B (ibu hamil, ibu menyusui, dan balita). Jika hingga 2 Juni 2026 SPPG tidak dapat menunjukkan data penyaluran kepada kelompok tersebut, maka akan dikenakan suspend mayor tanpa insentif dan kepala SPPG mendapat peringatan keras. Langkah ini menunjukkan bahwa BGN tidak hanya fokus pada aspek teknis, tetapi juga pada cakupan penerima manfaat yang rentan.
Kebijakan penutupan sementara ini mendapat dukungan penuh dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Emil menegaskan bahwa pemda siap berkoordinasi dengan BGN di semua tingkatan, mulai dari regional hingga kepala satuan pelayanan di lapangan. "Kami dari pemerintah daerah tentu senantiasa mendukung apapun yang dibutuhkan oleh BGN," ucapnya. Dukungan ini mencakup percepatan penerbitan SLHS dan pemantauan ketat agar tidak ada kendala birokrasi yang menghambat.
Ke depan, efektivitas program MBG akan sangat bergantung pada konsistensi pengawasan dan kesiapan SPPG dalam memenuhi standar. Pertanyaan yang muncul adalah apakah tenggat 30 hari cukup bagi ratusan SPPG untuk berbenah, atau justru akan memicu gelombang penutupan baru yang lebih luas? Yang jelas, BGN menunjukkan bahwa mutu dan keamanan pangan tidak bisa dikompromikan, meskipun harus mengorbankan jumlah unit operasional.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/7660833/original/081694800_1780454276-IMG_0797.jpeg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/7671939/original/086678700_1780466381-1.jpg)
