Ribuan SPPG Disuspend: BGN Ungkap Pelanggaran dari Menu hingga Mark-Up Harga
Baca dalam 60 detik
- Badan Gizi Nasional mencatat 8.182 dari 27.208 SPPG pernah dijatuhi sanksi penghentian sementara sejak program Makan Bergizi Gratis berjalan.
- Pelanggaran terbanyak terkait infrastruktur, manajemen, dan mutu gizi, termasuk mark-up harga bahan baku dan menu tak sesuai anggaran.
- BGN memberi tenggat 2 Juni 2026 bagi SPPG untuk melayani kelompok ibu hamil, menyusui, dan balita, atau terancam suspend mayor.

Badan Gizi Nasional (BGN) mengungkapkan bahwa sejak program Makan Bergizi Gratis (MBG) diluncurkan pada Januari 2025, sebanyak 8.182 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dari total 27.208 unit yang beroperasi telah dikenai sanksi penghentian sementara atau suspend. Angka ini setara dengan hampir sepertiga dari seluruh SPPG yang tersebar di Indonesia, menunjukkan masih banyaknya titik lemah dalam implementasi program andalan pemerintah tersebut.
Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik S. Deyang, dalam keterangannya Minggu (31/5), merinci bahwa suspend dilakukan berdasarkan masukan masyarakat, hasil inspeksi mendadak, dan pemantauan kejadian menonjol yang dialami penerima manfaat. Dari total SPPG yang pernah di-suspend, 5.659 unit telah dinyatakan lolos dan kembali beroperasi setelah memenuhi ketentuan teknis, sementara 2.213 lainnya masih menjalani masa suspend.
Secara regional, Pulau Jawa (Wilayah II) mencatat jumlah suspend tertinggi dengan 3.466 SPPG, disusul Wilayah III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, Papua) sebanyak 3.959 SPPG, dan Wilayah I (Sumatra) sebanyak 758 SPPG. Meski demikian, mayoritas SPPG yang pernah dijatuhi sanksi di masing-masing wilayah telah kembali beroperasi, kecuali di Jawa yang masih menyisakan 1.666 unit dalam status suspend.
BGN mengidentifikasi sejumlah pelanggaran yang memicu sanksi, mulai dari menu yang menyebabkan gangguan pencernaan seperti diare dan muntah, ketidaksesuaian menu dengan anggaran bahan baku (Rp8.000โRp10.000 per porsi), praktik mark-up harga, hingga ketidaksesuaian tata ruang bangunan dengan petunjuk teknis. Temuan lain mencakup ketiadaan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), mess untuk kepala SPPG dan pengawas, peralatan dapur yang tidak standar, konflik antara mitra dan yayasan, serta jumlah pemasok yang kurang dari 15.
Ke depan, BGN memperketat pengawasan dengan mewajibkan setiap SPPG melayani minimal 300 penerima manfaat dari kelompok 3B, yaitu ibu hamil, ibu menyusui, dan balita. Jika hingga 2 Juni 2026 SPPG tidak dapat menunjukkan data penyaluran MBG kepada kelompok tersebut, sanksi suspend mayorโtanpa insentifโbeserta peringatan keras bagi kepala SPPG akan diberlakukan. Langkah ini dinilai sebagai upaya memastikan program tepat sasaran, namun juga berpotensi menambah jumlah SPPG yang terkena suspend.
Dengan skala program yang sangat besar dan melibatkan ribuan unit di seluruh Indonesia, tantangan pengawasan dan kepatuhan terhadap standar mutu menjadi pekerjaan rumah yang belum tuntas. Pertanyaan yang mengemuka: mampukah BGN memperbaiki tata kelola SPPG secara masif sebelum target distribusi MBG mencapai seluruh sasaran?

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/7671939/original/086678700_1780466381-1.jpg)

