Darurat Sampah 240 Ton per Hari: Warga Jayapura Didorong Pilah dari Rumah
Baca dalam 60 detik
- Volume sampah Kota Jayapura mencapai 240 ton per hari, melonjak hingga 300 ton saat hari raya, mengancam kapasitas TPA Koya Koso.
- DLHK mengakui armada pengangkut terbatas—hanya 64 kendaraan—sehingga sejumlah wilayah seperti Muara Tami belum terlayani optimal.
- Pemilahan dari sumber dan investasi pihak ketiga dinilai menjadi kunci mengurangi beban TPA serta membuka peluang ekonomi sirkuler.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/7116911/original/088846000_1779901269-Sampah_Jayapura.jpeg)
Kota Jayapura, Papua, menghadapi tekanan pengelolaan sampah yang kian serius: setiap hari, 240 ton limbah padat harus diangkut ke tempat pemrosesan akhir (TPA) Koya Koso, dan angka itu bisa melonjak hingga 300 ton pada momen hari raya keagamaan. Pelaksana tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Jayapura, Simon Petrus Koirewoa, mengungkapkan bahwa tanpa perubahan pola pengelolaan dari hulu, TPA di Distrik Muara Tami itu diprediksi akan cepat mencapai kapasitas maksimum.
Simon mendesak masyarakat untuk mulai memilah sampah sejak dari rumah tangga. Langkah ini diyakini tidak hanya memperpanjang usia TPA, tetapi juga membuka peluang ekonomi dari sampah yang memiliki nilai jual. "Kami berharap ada pihak ketiga yang mau berinvestasi di bidang persampahan, karena ada sampah yang bernilai ekonomi," ujarnya di Jayapura, Rabu (27/5/2026).
Keterbatasan armada menjadi kendala klasik. Saat ini DLHK hanya mengoperasikan 14 kendaraan roda empat, 14 mobil ambrol, dan 36 dump truck—total 64 unit—untuk melayani seluruh wilayah kota. Akibatnya, daerah seperti Koya Barat, Koya Timur, dan sejumlah kampung di Distrik Muara Tami belum mendapatkan pelayanan pengangkutan secara maksimal. "Untuk wilayah Koya saja baru ada tiga armada, dua dump truck dan satu ambrol, sehingga belum bisa maksimal," jelas Simon.
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, telah mengambil langkah lebih terstruktur dengan mewajibkan pembentukan Bank Sampah Unit (BSU) di setiap rukun warga (RW) melalui instruksi kepala daerah. Kepala Bidang Pengendalian dan Pengelolaan Persampahan DLH Kabupaten Bekasi, Mansyur Sulaiman, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan menekan volume sampah dari sumber melalui program "1 RW 1 Bank Sampah". "Setiap kecamatan diminta memfasilitasi sosialisasi pengelolaan sampah berbasis Reduce, Reuse, Recycle (3R), mengawasi pembuangan sampah liar, serta melaporkan tindakan pencemaran," terang Mansyur di Cikarang, Senin (25/5/2026).
Pemkab Bekasi juga mendorong pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui bank sampah, termasuk membuka akses pasar hasil pengelolaan dengan kegiatan business matching. Kepala desa dan lurah diarahkan untuk memfasilitasi pelatihan pengolahan kompos dan budidaya maggot. "Seluruh masyarakat diimbau memilah sampah organik dan anorganik dari rumah tangga serta tidak membakar sampah sembarangan," imbuh Mansyur.
Perbandingan antara Jayapura dan Bekasi menunjukkan dua pendekatan berbeda: Jayapura masih bergulat dengan keterbatasan infrastruktur dan mengandalkan ajakan partisipasi warga serta investasi swasta, sementara Bekasi telah menerapkan kebijakan wajib berbasis RW dengan target ekonomi sirkuler. Bagi kota-kota lain di Indonesia, terutama di kawasan timur, kasus Jayapura menjadi pengingat bahwa tanpa intervensi sistemik—baik dari sisi regulasi, armada, maupun insentif ekonomi—gunungan sampah akan terus menjadi masalah yang menumpuk.
Ke depan, pertanyaan mendasar yang harus dijawab adalah: mampukah pemerintah daerah mengubah kebiasaan masyarakat dan menarik investasi sebelum TPA benar-benar kolaps? Atau akankah model bank sampah ala Bekasi menjadi solusi yang bisa direplikasi di Papua?



