Waisak 2026: 1.052 Napi Buddha Terima Remisi, Enam Langsung Bebas
Baca dalam 60 detik
- Kemenimipas memberikan remisi khusus Waisak kepada 1.052 narapidana dan anak binaan Buddha, dengan enam di antaranya langsung bebas.
- Pemberian remisi ini diyakini mampu menghemat anggaran makan warga binaan hingga Rp842,67 juta.
- Sumatera Utara, Kalimantan Barat, dan DKI Jakarta menjadi wilayah dengan penerima remisi terbanyak.

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) memberikan remisi khusus dan pengurangan masa pidana (PMP) kepada 1.052 narapidana dan anak binaan beragama Buddha dalam rangka Hari Raya Waisak 2570 BE Tahun 2026. Dari jumlah tersebut, enam orang dinyatakan langsung bebas setelah mendapatkan remisi penuh.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menjelaskan bahwa pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan negara terhadap warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif dan aktif mengikuti program pembinaan. "Ini adalah hak narapidana yang memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan," ujarnya dalam keterangan resmi, Minggu (31/5).
Sebanyak 1.041 orang menerima Remisi Khusus (RK) I berupa pengurangan sebagian masa pidana, sementara enam orang lainnya memperoleh RK II yang langsung membebaskan mereka. Selain itu, lima anak binaan menerima PMP Khusus I yang mengurangi masa pidana mereka. Total penerima remisi ini mencapai 1.052 orang, dari 1.047 narapidana dan anak binaan yang memenuhi syarat dari total 1.944 warga binaan Buddha di Indonesia.
Wilayah dengan penerima remisi terbanyak adalah Sumatera Utara (186 orang), Kalimantan Barat (163 orang), dan DKI Jakarta (140 orang). Agus berharap momentum Waisak menjadi sarana refleksi bagi para narapidana untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan integrasi sosial yang sehat dan produktif.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi menambahkan bahwa pemberian remisi ini juga berdampak pada efisiensi anggaran negara. "Penghematan anggaran makan narapidana mencapai Rp840.525.000 dan untuk anak binaan sebesar Rp2.145.000," katanya. Total penghematan mencapai Rp842,67 juta, yang dapat dialokasikan untuk program pembinaan lainnya.
Berdasarkan data Sistem Database Pemasyarakatan per 21 Mei 2026, jumlah tahanan dan narapidana di Indonesia mencapai 270.779 orang, terdiri dari 55.457 tahanan dan 215.322 narapidana. Sementara itu, anak dan anak binaan tercatat 1.663 orang, dengan 323 anak dan 1.340 anak binaan. Remisi khusus Waisak ini menjadi salah satu instrumen untuk mengurangi beban overkapasitas lapas sekaligus memberikan insentif bagi warga binaan.
Ke depan, efektivitas program remisi dalam menekan angka residivisme dan memperbaiki perilaku narapidana akan terus dievaluasi. Apakah pemberian remisi secara berkala mampu mendorong perubahan nyata atau justru menimbulkan persepsi ketidakadilan bagi korban? Pertanyaan ini masih perlu dijawab dengan data yang lebih komprehensif.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/849473/original/011026700_1428838017-Ilustrasi-pembunuhan-wanita.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/7612616/original/026915700_1780398169-1000596458__1_.jpg)