Pemukiman Ilegal Warga Asing di Setia Alam: Gubernur Selangor Perintahkan Tindakan Tegas
Baca dalam 60 detik
- Gubernur Selangor memerintahkan otoritas setempat untuk segera menindak pemukiman ilegal asing di Setia Alam, menyusul temuan pelanggaran lahan.
- Dinas Imigrasi Malaysia masih mendalami dugaan eksistensi permukiman liar yang dihuni ribuan warga asing, meski operasi penertiban pernah dilakukan sebelumnya.
- Kasus ini menyoroti lemahnya pengawasan lahan dan efektivitas penegakan hukum di Malaysia, sekaligus menjadi pelajaran bagi Indonesia dalam mengelola isu serupa.

Pemerintah Negeri Selangor, Malaysia, mengambil sikap tegas terhadap keberadaan pemukiman ilegal yang dihuni ribuan warga asing di kawasan Setia Alam. Gubernur Selangor, Amirudin Shari, secara langsung memerintahkan jajaran terkait untuk segera melakukan tindakan penegakan hukum setelah ditemukan indikasi perambahan lahan secara liar. Langkah ini diambil dalam rapat Komite Keamanan Negara Bagian Selangor beberapa hari lalu, yang menegaskan bahwa setiap pelanggaran batas lahan harus ditindak tanpa tawar-menawar.
Menurut Amirudin, Dewan Kota Shah Alam (MBSA) akan menjadi garda terdepan dalam penertiban ini. Otoritas setempat akan mengeluarkan pemberitahuan resmi kepada pemilik lahan yang terlibat, sembari memverifikasi status kepemilikan tanah, apakah milik pemerintah atau swasta. "Begitu masalah ini diangkat, saya segera menginformasikan pihak terkait dan yakin tindakan cepat akan diambil, terutama dalam menerbitkan notifikasi kepada pemilik lahan," ujarnya dalam konferensi pers usai meluncurkan Festival Turath Islami Selangor, Selasa (28/7).
Meski perintah tegas telah dikeluarkan, persoalan ini bukanlah hal baru. Pekan sebelumnya, Departemen Imigrasi Malaysia mengonfirmasi bahwa mereka sedang menyelidiki laporan mengenai eksistensi pemukiman ilegal tersebut, yang disebut telah ada sejak awal April lalu—saat operasi penertiban sebelumnya dilakukan. Dirjen Imigrasi, Zakaria Shaaban, menyatakan jika penyelidikan membuktikan adanya pelanggaran, operasi terpadu lintas instansi akan segera digelar.
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa ratusan struktur ilegal terus menjamur di pinggiran Shah Alam, kendati serangkaian penggerebekan dan operasi penegakan hukum telah dilakukan. Sebuah survei di dua lokasi utama—Persiaran Setia Makmur dan Jalan Hamzah—menemukan bangunan-bangunan liar yang berdiri di atas lahan perkebunan sawit, sebuah temuan yang memicu keraguan publik terhadap konsistensi penegakan aturan. Pengamat menyoroti bahwa kelemahan koordinasi antardinas dan lambatnya respons terhadap pelanggaran lahan menjadi celah yang kerap dimanfaatkan.
Kasus ini memiliki relevansi tersendiri bagi Indonesia. Di Tanah Air, praktik pemukiman ilegal oleh warga asing kerap ditemukan di kawasan perbatasan atau lokasi investasi besar, seperti di Batam, Kalimantan, atau kawasan industri. Rendahnya efektivitas penertiban—akibat tumpang tindih kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah—menjadi masalah klasik yang serupa dengan yang dihadapi Malaysia. Pengalaman Selangor dalam menerbitkan notifikasi resmi dan melakukan verifikasi lahan bisa menjadi bahan evaluasi bagi Indonesia untuk memperketat pengawasan serta mempercepat proses penegakan hukum.
“Ketika masalah ini diangkat, saya segera menghubungi pihak terkait. Saya percaya langkah cepat akan segera terlihat, terutama dalam hal penerbitan surat peringatan kepada pemilik lahan.” — Amirudin Shari, Gubernur Selangor.
Ke depan, langkah konkret yang diambil MBSA dan Imigrasi Malaysia akan menjadi ujian bagi efektivitas sistem pengawasan lahan di Negeri Sembilan. Apakah operasi terpadu yang direncanakan mampu menyelesaikan akar masalah—yakni permintaan akan tempat tinggal ilegal yang didorong oleh lemahnya penegakan hukum—atau hanya akan menjadi solusi sementara yang kemudian kembali terulang? Pertanyaan ini tidak hanya relevan bagi Malaysia, tetapi juga bagi negara-negara tetangga yang menghadapi tantangan serupa di era mobilitas tenaga kerja asing yang semakin tinggi.



