Direktur Hanania Group Ditahan, Kerugian Jemaah Umrah Capai Rp12 Miliar
Baca dalam 60 detik
- Polisi menahan bos biro umrah Hanania Group atas dugaan penipuan 128 jemaah dengan kerugian Rp12,145 miliar.
- Korban telah melunasi biaya paket umrah, namun perusahaan gagal memberangkatkan sesuai jadwal.
- Polda Metro Jaya membuka posko pengaduan dan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/7186959/original/042884900_1779983531-IMG_0027.jpeg)
Polda Metro Jaya menahan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional, yang dikenal sebagai Hanania Group, setelah diduga menipu sedikitnya 128 calon jemaah umrah dengan total kerugian mencapai Rp12,145 miliar. Penahanan ini menjadi sinyal keras bagi industri perjalanan umrah yang kerap diterpa kasus serupa.
Direktur Utama berinisial ASF itu resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak Jumat, 29 Mei 2026. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa kasus ini telah naik ke tahap penyidikan setelah laporan dari perwakilan korban berinisial JSP. Dalam laporan tersebut, sebanyak 128 orang telah melunasi biaya paket umrah, namun Hanania Group tidak kunjung memberangkatkan mereka ke Tanah Suci sesuai perjanjian.
Selain laporan massal, polisi juga menangani laporan individu dari seorang jemaah berinisial NN yang mengalami kerugian Rp78,8 juta untuk paket dua orang. Laporan NN masih dalam tahap penyelidikan. Total kerugian yang tercatat baru dari dua laporan ini sudah mencapai lebih dari Rp12,2 miliar, belum termasuk kemungkinan korban lain yang belum melapor.
Penyidik telah memeriksa 33 saksi dari kalangan pelapor dan korban. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam manajemen biro umrah tersebut. Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 486 KUHP, dan Pasal 607 KUHP, serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kasus ini kembali mengingatkan publik akan maraknya penipuan berkedok perjalanan ibadah. Di Indonesia, bisnis umrah kerap menjadi lahan subur bagi oknum nakal karena tingginya minat masyarakat dan lemahnya pengawasan. Modus yang digunakan Hanania Group tergolong klasik: menerima pelunasan penuh, lalu menunda keberangkatan tanpa kejelasan hingga akhirnya gagal total.
Menurut pengamat industri travel, kasus seperti ini bisa dicegah jika calon jemaah lebih teliti memeriksa legalitas biro perjalanan, termasuk izin dari Kementerian Agama dan rekam jejak perusahaan. Namun, banyak korban tergiur harga murah atau janji keberangkatan cepat sehingga mengabaikan verifikasi.
Polda Metro Jaya membuka posko pengaduan di Subdirektorat Keamanan Negara Ditreskrimum, atau melalui WhatsApp 0813-1400-141, untuk menjaring korban lain yang mungkin belum melapor. Posko beroperasi setiap hari pukul 09.00 hingga 17.00 WIB. Langkah ini diharapkan dapat mengungkap lebih banyak fakta dan mencegah meluasnya kerugian.
Ke depan, kasus Hanania Group akan menjadi ujian bagi penegakan hukum di sektor travel umrah. Akankah polisi mampu mengungkap jaringan yang lebih luas, atau hanya berhenti pada satu tersangka? Jawabannya akan menentukan kepercayaan publik terhadap industri ini.

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/7612616/original/026915700_1780398169-1000596458__1_.jpg)
