Selebgram Brunei Tersangka Penganiayaan Berujung Maut di Blok M, Polisi Dalami Motif
Baca dalam 60 detik
- Seorang selebgram asal Brunei Darussalam berinisial MIA ditangkap atas dugaan penganiayaan yang menyebabkan rekannya MHF tewas di kawasan Blok M, Jakarta Selatan.
- Peristiwa terjadi pada 6 Mei 2026 setelah cekcok mulut dan saling dorong; pelaku memukul kepala korban dengan botol kaca hingga korban koma dan meninggal sepuluh hari kemudian.
- Polisi masih mendalami motif di balik kejadian, namun sementara terungkap adanya masalah pribadi antara kedua pihak yang saling kenal.

Polisi menetapkan seorang warga negara asing asal Brunei Darussalam berinisial MIA (33) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang merenggut nyawa rekannya, MHF (30), di kawasan Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Peristiwa tragis ini bermula dari pertengkaran yang dipicu konsumsi minuman keras.
Menurut keterangan Katimsus Subdit Resmob Polda Metro Jaya Ipda Breggy Yesaya Imanuel, pelaku mengaku berada di bawah pengaruh alkohol saat kejadian. Insiden berlangsung pada 6 Mei 2026, ketika keduanya terlibat adu mulut dan saling dorong. Dalam kondisi emosi, MIA memukul kepala korban menggunakan tangan yang saat itu membawa goodybag berisi botol kaca. Botol tersebut ikut menghantam kepala MHF, menyebabkan korban terjatuh ke trotoar.
Korban tidak langsung tewas di lokasi. Ia sempat menjalani perawatan intensif di rumah sakit, namun kondisinya terus memburuk hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengonfirmasi bahwa MIA, yang dikenal sebagai selebgram dengan akun @Woodyrman, ditangkap pada Senin dini hari, 25 Mei 2026, di wilayah Kebayoran Lama.
Hingga saat ini, polisi masih mendalami motif penganiayaan tersebut. Ipda Breggy menyatakan bahwa pemeriksaan sementara mengindikasikan adanya masalah pribadi antara korban dan pelaku, yang saling kenal. βUntuk motif lebih lanjut masih kami dalami, namun untuk pemeriksaan sementara ini, terlibat adu mulut dan adu pukul antara korban dan pelaku itu disebabkan adanya masalah pribadi,β ujarnya.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) dan/atau Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat latar belakang pelaku sebagai figur publik di media sosial.
Ke depan, proses hukum akan terus berjalan seiring pendalaman motif dan pengumpulan alat bukti. Polisi berkomitmen mengungkap secara tuntas peristiwa yang mencoreng citra kawasan Blok M ini, sekaligus memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya.



