Mengapresiasi Keberanian, Memperkuat Ruang Aman: Solidaritas untuk Penyintas Kekerasan Seksual
Baca dalam 60 detik
- The Conversation Indonesia (TCID) memberhentikan seorang staf setelah verifikasi Task Force Anti Kekerasan Seksual menguatkan dugaan kekerasan seksual berat.
- Proses penanganan laporan hingga sanksi rampung dalam 10 hari, menjadi uji coba perdana draf SOP Anti-KS yang tengah difinalisasi dengan dukungan AJII.
- TCID mendorong media lain segera membentuk SOP Anti-KS guna melindungi jurnalis perempuan yang rentan menjadi korban kekerasan seksual.

Dalam peringatan Hari Perempuan Internasional yang baru berlalu, The Conversation Indonesia (TCID) menyoroti pentingnya menghargai keberanian para penyintas dan whistleblower kekerasan seksual. Lembaga ini baru saja menangani kasus internal di mana dua pelapor dan tiga saksi korban melaporkan tindak kekerasan seksual oleh seorang staf. Respons cepat dilakukan: Task Force Anti Kekerasan Seksual TCID memverifikasi laporan dan menemukan bukti kuat terjadinya kekerasan dengan tingkat keparahan berat, sehingga pada 6 Maret 2026 staf tersebut diberhentikan.
Kekerasan seksual merupakan epidemi tersembunyi yang meluas. Data UN Women mencatat satu dari tiga perempuan global pernah mengalaminya, sementara Badan Pusat Statistik menyebut satu dari empat perempuan Indonesia usia 15–64 tahun menjadi korban. Di balik angka tersebut, banyak korban enggan bersuara karena stigma, trauma, dan ketakutan tidak dipercaya. Kehadiran whistleblower dan penyintas yang berani melapor menjadi kunci memutus rantai kekerasan yang kerap berulang tanpa pelaporan.
TCID menegaskan komitmennya untuk menjaga kerahasiaan identitas pelapor dan mendukung pemulihan melalui rujukan konseling. Langkah ini sejalan dengan upaya menciptakan lingkungan kerja yang memuliakan martabat manusia. Lembaga ini juga mengajak rekan-rekan media untuk segera menyusun SOP Anti-KS masing-masing, mengingat tingginya kerentanan jurnalis perempuan terhadap kekerasan seksual.
Ke depan, TCID berharap korban kekerasan seksual di luar sana mengetahui bahwa ada ruang aman—mulai dari lembaga bantuan hukum hingga layanan konseling—yang mengutamakan kepentingan korban. Kekerasan seksual sering lolos dari jerat hukum dan sangat bergantung pada keberanian korban untuk bersuara. Kepada para penyintas dan whistleblower, apresiasi setinggi-tingginya diberikan atas keberanian mereka menjaga ruang aman bersama.



