Korban Terorisme yang Memilih Jalan Cinta Kasih: Kisah Hendro dan Keadilan Transformatif
Baca dalam 60 detik
- Hendro, penyintas serangan lone wolf 2018 di Indonesia, memilih memutus rantai kekerasan melalui deradikalisasi dan dialog dengan mantan teroris.
- Keadilan transformatif, berbeda dengan retributif, fokus pada pemulihan hubungan sosial dan akar masalah, bukan sekadar hukuman.
- Agama menjadi motor utama Hendro untuk mengampuni tanpa syarat, bahkan membantu finansial keluarga pelaku terorisme.

Seorang penyintas serangan teror lone wolf di Indonesia pada 2018 memilih jalan tak biasa: alih-alih mendendam, ia justru aktif merangkul mantan pelaku dan keluarganya dalam program deradikalisasi, sebuah praktik nyata dari konsep keadilan transformatif yang masih asing di telinga banyak orang.
Hendro (bukan nama sebenarnya) mengalami luka parah akibat aksi teror yang dilakukan oleh pelaku tunggal. Setelah menjalani perawatan intensif, ia tidak larut dalam trauma. Fase resiliensi yang ia lalui justru mendorongnya menjadi penyintas yang berdaya—sebuah status yang dalam psikologi digambarkan sebagai kemampuan korban untuk bangkit dan terlibat aktif dalam pencegahan kekerasan.
Konsep keadilan transformatif menjadi kunci dalam perjalanan Hendro. Berbeda dengan keadilan retributif yang menuntut pembalasan setimpal, keadilan transformatif menekankan pertanggungjawaban moral untuk memperbaiki kerusakan relasi sosial. Inisiatif ini lahir dari masyarakat, bukan dari sistem peradilan seperti halnya keadilan restoratif. Fokusnya pun lebih pada akar persoalan, bukan sekadar dampak kejahatan.
Yang menarik, pemaknaan religius sangat dominan dalam narasi Hendro. Sebagai seorang Katolik, ia meyakini bahwa pengampunan tidak mensyaratkan penyesalan dari pelaku. Prinsip inilah yang membuatnya mampu bersimpati pada keluarga teroris—yang ia anggap juga korban—dan bahkan memberikan bantuan finansial kepada mereka. “Kesalahan tidak boleh dibebankan kepada kerabat para pelaku,” ujarnya.
Langkah Hendro ini sejalan dengan konsep agensi dalam diskursus feminisme dan filsafat, yang menegaskan bahwa korban bukanlah pihak pasif. Agensi memungkinkan korban untuk bersuara, menuntut keadilan, dan merawat relasi sosial yang rusak akibat terorisme. Dalam psikologi, agensi adalah kapasitas untuk mencapai resiliensi.
Kisah Hendro menjadi contoh konkret bagaimana keadilan transformatif dapat dijalankan di Indonesia, meskipun tantangannya besar. Ketiadaan penyesalan dari pelaku tidak menghentikan langkahnya. Ia terus berdialog dengan eks napi terorisme dan menjadi pembicara di seminar BNPT. Pertanyaannya, mampukah model ini diadopsi secara lebih luas dalam sistem penanganan terorisme di Indonesia, atau hanya akan tetap menjadi inisiatif individual yang heroik?



