Operasi FRONTIER+ Bongkar 138 Ribu Kasus Penipuan Lintas Negara, Kerugian Capai Rp13,2 Triliun
Baca dalam 60 detik
- Kolaborasi IASC dan sembilan negara dalam Operation FRONTIER+ berhasil mengungkap 138.000 kasus penipuan dengan total kerugian mencapai 752 juta dolar AS.
- Lebih dari 3.200 personel dikerahkan, menangkap 3.018 tersangka berusia 13โ85 tahun dan membekukan 102.000 rekening bank terkait penipuan.
- Platform FRONTIER+ akan diperluas ke lebih banyak negara untuk memperkuat pertukaran intelijen real-time dan penindakan kejahatan keuangan global.

Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) bersama otoritas dari sembilan negara, termasuk Singapura, Hong Kong, Korea Selatan, Malaysia, Maladewa, Thailand, Makau, Brunei, dan Kanada, sukses menggelar operasi terpadu pemberantasan penipuan keuangan lintas negara. Operasi yang diberi nama Operation FRONTIER+ ini berlangsung sejak 10 Maret hingga 7 Mei 2026 dan berhasil mengungkap lebih dari 138.000 kasus penipuan dengan kerugian ditaksir mencapai 752 juta dolar AS atau setara Rp13,229 triliun.
Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), Hudiyanto, dalam keterangan resmi yang diterima Senin (25/5/2026) menyatakan bahwa operasi bersama ini digelar untuk memperkuat koordinasi antarotoritas dalam memberantas penipuan lintas negara yang kian kompleks. "Penipuan lintas negara terus berkembang secara global dan menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat serta sektor keuangan," ujar Hudiyanto.
Operasi yang melibatkan lebih dari 3.200 personel ini menargetkan berbagai modus penipuan, mulai dari penipuan belanja daring (e-commerce), penipuan lowongan kerja, penipuan investasi, hingga penipuan yang mengatasnamakan pejabat pemerintah atau menyamar sebagai kerabat. Hasilnya, aparat berhasil menangkap 3.018 orang dengan rentang usia 13 hingga 85 tahun, serta menyelidiki 7.553 individu yang diduga terlibat dalam jaringan penipuan. Selain itu, sekitar 102.000 rekening bank yang terindikasi terkait tindak pidana dibekukan, dan dana hasil kejahatan senilai 161 juta dolar AS (sekitar Rp2,832 triliun) berhasil diamankan.
Salah satu capaian strategis dari operasi ini adalah pembentukan platform kolaborasi lintas negara FRONTIER+. Platform ini melibatkan perwakilan dari 14 yurisdiksi, termasuk Australia, Uni Emirat Arab (Dubai), Afrika Selatan, dan Amerika Serikat. FRONTIER+ dirancang sebagai wadah pertukaran informasi dan intelijen secara real-time, serta mendukung pelaksanaan operasi bersama secara berkala. Ke depan, platform ini akan diperluas dengan mengikutsertakan lebih banyak negara guna meningkatkan efektivitas penegakan hukum terhadap kejahatan penipuan global.
Masyarakat diimbau untuk terus waspada terhadap modus penipuan yang semakin canggih. Otoritas menyarankan agar tidak mudah percaya pada tawaran keuntungan instan, memverifikasi legalitas pelaku usaha melalui kanal resmi OJK (Kontak 157), serta menjaga kerahasiaan data pribadi seperti kode OTP dan kata sandi. Laporan indikasi aktivitas keuangan ilegal dapat disampaikan melalui sipasti.ojk.go.id, sedangkan laporan penipuan transaksi keuangan dapat ditujukan ke iasc.ojk.go.id.
"Upaya kolaboratif lintas negara ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku serta meningkatkan perlindungan masyarakat dari ancaman penipuan yang semakin canggih dan terorganisir," pungkas Hudiyanto. Dengan keberhasilan operasi ini, IASC dan mitra internasional menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas kejahatan keuangan lintas batas yang merugikan banyak pihak.



