Pemburu Harta Karun Inggris Raup Rp 210 Miliar dari Laut Indonesia, Pemerintah Baru Bereaksi
Baca dalam 60 detik
- Michael Hatcher meraup US$15 juta dari lelang muatan kapal VOC yang ditemukan di perairan Riau pada 1986, tanpa izin Indonesia.
- Kejadian ini mendorong Presiden Soeharto menerbitkan Keppres No. 43/1989 yang mengatur pengangkatan benda berharga dari kapal tenggelam.
- Hatcher kembali mengeksplorasi kapal Tek Sing di Bangka pada 1999, menghasilkan temuan keramik senilai Rp 500 miliar, namun upaya berikutnya digagalkan pemerintah.

Seorang penjelajah asal Inggris, Michael Hatcher, berhasil mengangkut 100 batang emas dan ribuan porselen kuno dari kapal VOC yang karam di perairan Riau pada 1986, lalu melelangnya di Amsterdam dengan nilai mencapai US$15 juta atau setara Rp 210 miliar saat itu. Aksi yang dilakukan tanpa sepengetahuan pemerintah Indonesia ini kemudian memicu kemarahan Presiden Soeharto dan melahirkan regulasi khusus untuk mengatur perburuan harta karun di dasar laut Nusantara.
Hatcher, yang lahir pada 1940, memulai kariernya sebagai pemburu harta karun pada 1975 setelah membaca arsip kolonial Belanda di Arsip Nasional Belanda. Ia menyadari bahwa bangkai kapal VOC dan Hindia Belanda menyimpan muatan berharga seperti emas, perak, dan keramik. Dengan modal peta dan nyali, ia menyelam hingga kedalaman lebih dari 50 meter di perairan Karang Heliputan, Riau, untuk menemukan kapal Geldermalsen milik VOC.
Penemuan itu menghasilkan 100 batang emas dan 20.000 keping porselen China dari Dinasti Ming dan Qing โ meski sumber lain menyebut jumlahnya lebih besar, yakni 225 batang emas dan 160.000 keramik. Seluruh barang dilelang di Christie's Amsterdam, dan Hatcher mengklaim mendapat izin dari pemerintah Belanda yang juga memperoleh 10 persen dari hasil penjualan. Belanda bahkan menyatakan bahwa lokasi penemuan berada di perairan internasional, sehingga Indonesia tidak memiliki hak klaim.
Keberhasilan Hatcher mengundang reaksi keras dari Jakarta. Presiden Soeharto, yang sebelumnya tidak menyadari potensi harta karun di dasar laut, merasa kecolongan. Pada masa itu, Rp 210 miliar adalah angka yang sangat besar โ setara dengan biaya pembangunan 20 Taman Mini Indonesia Indah (TMII).
Puncaknya, pada 1989, Soeharto mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 43 tentang Panitia Nasional Pengangkatan dan Pemanfaatan Benda Berharga Asal Muatan Kapal yang Tenggelam. Aturan ini membentuk tim yang diketuai Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan untuk mengelola dan mengawasi eksplorasi harta karun di perairan Indonesia. Regulasi tersebut masih berlaku hingga kini.
Hatcher tidak berhenti di satu keberhasilan. Pada 1999, ia menemukan kapal Tek Sing di perairan Bangka. Kapal asal China sepanjang 42 meter dan berbobot 900 ton itu karam pada Februari 1822 dengan membawa sekitar 350.000 keramik China, meriam besi, kuningan, dan perunggu dari abad ke-19. Seluruh muatan diangkut dan dilelang di Stuttgart, Jerman, pada November 2000 dengan nilai taksiran Rp 500 miliar โ menjadikannya penemuan harta karun dari kapal karam terbesar dalam sejarah.
Namun, upaya ketiga Hatcher pada 2010 di Perairan Subang, Jawa Barat, berhasil digagalkan pemerintah. Saat itu ia diduga hendak mengeruk harta karun Dinasti Ming senilai US$200 juta. Pemerintah Indonesia yang kini memiliki regulasi dan kesadaran lebih tinggi mampu menghentikan aksinya. Kisah Hatcher menjadi pengingat bahwa kekayaan bawah laut Indonesia memerlukan pengelolaan yang tegas agar tidak terus dieksploitasi pihak asing tanpa manfaat bagi negara.

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/7186959/original/042884900_1779983531-IMG_0027.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/7253855/original/001124500_1780039906-3.jpg)
