MK Beri Tenggat Dua Tahun, Kelembagaan Bakamla Wajib Ditata Ulang
Baca dalam 60 detik
- Mahkamah Konstitusi memerintahkan DPR dan pemerintah merevisi UU Kelautan untuk mendesain ulang Bakamla dalam dua tahun.
- Jika tidak dipenuhi, kewenangan penegakan hukum Bakamla dinyatakan inkonstitusional dan kehilangan kekuatan mengikat.
- Putusan ini membuka jalan penataan ulang tata kelola keamanan laut nasional yang selama ini dinilai tumpang tindih.

Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan DPR dan pemerintah untuk menata ulang kelembagaan Badan Keamanan Laut (Bakamla) dengan tenggat paling lama dua tahun. Perintah ini tertuang dalam putusan atas pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, yang menyatakan sejumlah pasal inkonstitusional bersyarat. Jika tidak ditindaklanjuti, kewenangan penegakan hukum Bakamla otomatis kehilangan dasar konstitusional dan tidak lagi mengikat secara hukum.
Lembaga pemerintah nonkementerian itu selama ini menjalankan fungsi patroli, pengawasan, dan penindakan di perairan yurisdiksi Indonesia. Namun, MK menilai konstruksi hukum yang menjadi landasannya tidak lagi memadai. Redesain yang diminta mencakup sifat, tugas, fungsi, hingga kewenangan yang melekat pada Bakamla. Artinya, pembentuk undang-undang tidak bisa sekadar menambal pasal, melainkan harus merumuskan ulang arsitektur kelembagaan secara menyeluruh.
Keputusan ini menjadi pukulan bagi status quo tata kelola laut nasional. Selama bertahun-tahun, persoalan tumpang tindih kewenangan antara Bakamla, TNI Angkatan Laut, Polairud, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan menjadi sorotan. Berbagai operasi di laut kerap melibatkan lebih dari satu institusi dengan dasar hukum berbeda. MK tampaknya ingin memastikan tidak ada lagi ambiguitas kewenangan yang berujung pada lemahnya penegakan hukum di perairan Indonesia.
Bagi Indonesia sebagai negara kepulauan, implikasi putusan ini sangat luas. Bakamla adalah ujung tombak penjagaan wilayah laut, termasuk menangkal illegal fishing, penyelundupan, dan pelanggaran kedaulatan. Tanpa dasar hukum yang kokoh, setiap tindakan penindakan berisiko digugat secara hukum. Pelaku kejahatan laut pun bisa memanfaatkan celah ini untuk melemahkan posisi Indonesia di perairan strategis seperti Natuna, Selat Malaka, dan Laut Arafura.
"MK meminta pembentuk undang-undang untuk mendesain ulang kelembagaan Bakamla, khususnya terkait sifat, tugas, fungsi, dan kewenangannya," demikian inti pertimbangan putusan tersebut.
DPR dan pemerintah kini memikul beban politik untuk merumuskan revisi yang tidak hanya memenuhi tuntutan konstitusi, tetapi juga memperkuat posisi Bakamla di mata institusi penegak hukum lain. Salah satu opsi yang mengemuka adalah memperjelas posisi Bakamla sebagai lembaga penegak hukum di laut dengan payung undang-undang tersendiri, bukan sekadar bagian dari UU Kelautan. Namun, opsi ini berpotensi memicu tarik-menarik kewenangan dengan institusi yang sudah mapan.
Pengamat hukum laut menilai putusan MK seharusnya menjadi momentum konsolidasi, bukan sekadar formalitas legislasi. Mereka mengingatkan bahwa penataan ulang harus disertai penguatan sumber daya manusia, armada, dan anggaran. Tanpa itu, perubahan undang-undang hanya menghasilkan kewenangan di atas kertas tanpa dampak nyata di lapangan. Pemerintah juga didorong melibatkan akademisi dan organisasi masyarakat sipil agar proses revisi tidak terjebak kepentingan sektoral.
Dengan tenggat dua tahun, publik akan mengawasi apakah DPR dan pemerintah serius membenahi kelembagaan Bakamla atau justru mengulur waktu hingga batas akhir. Jika gagal, risiko terbesarnya bukan hanya hilangnya kewenangan penegakan hukum, melainkan melemahnya kedaulatan Indonesia di laut yang semakin diperebutkan. Akankah putusan ini menjadi titik balik tata kelola keamanan laut, atau sekadar catatan sejarah yang terabaikan?



