KPK Sudah Peringatkan Kerawanan Korupsi di ATR/BPN Sebelum OTT Summarecon: Sinyal Bahaya Tata Kelola Pertanahan
Baca dalam 60 detik
- KPK mengaku telah mengidentifikasi titik rawan korupsi di Kementerian ATR/BPN jauh sebelum operasi tangkap tangan terhadap delapan tersangka suap blokir HGB Summarecon di Bogor.
- Layanan pertanahan yang tertutup disebut menjadi pintu masuk praktik pungli, calo, hingga suap-menyuap yang merugikan iklim investasi properti.
- Kasus ini membuka pertanyaan besar tentang efektivitas rekomendasi antikorupsi dan perlunya pembenahan sistemik di sektor pertanahan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa pihaknya telah jauh hari memperingatkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengenai tingginya kerentanan korupsi di lingkungan tersebut. Peringatan itu disampaikan sebelum operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat delapan tersangka dalam kasus dugaan suap pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) milik Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa Direktorat Monitoring KPK telah melakukan pemetaan terhadap titik-titik layanan publik di ATR/BPN yang berisiko tinggi terhadap tindak pidana korupsi. "Kami sudah mengidentifikasi ruang-ruang mana saja yang memiliki kerentanan tinggi," ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (16/9/2026).
Budi menambahkan bahwa KPK juga telah menyerahkan sejumlah rekomendasi perbaikan. Menurutnya, jika rekomendasi itu dijalankan secara serius, peristiwa OTT ini seharusnya tidak perlu terjadi. "Kami memberikan rekomendasi agar catatan KPK ditindaklanjuti, supaya celah-celah yang masih terbuka bisa ditutup," tegasnya.
KPK menyoroti masih tertutupnya sejumlah layanan publik di ATR/BPN. Kondisi ini dinilai membuka ruang bagi pungutan liar, peran broker, hingga praktik suap. "Mengapa korupsi bisa terjadi? Karena mekanisme pelayanan publiknya tertutup, sehingga ada ruang untuk pungli, broker, bahkan suap-menyuap," jelas Budi.
Kasus ini bermula dari pengajuan perpanjangan dan pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang dikelola Summarecon di Bogor. Sebagian tanah tersebut diduga masih dalam sengketa dengan ahli waris pemilik awal. Ahli waris sempat mengajukan gugatan ke PTUN Bandung dan memblokir sembilan SHGB Summarecon. Namun, gugatan itu kemudian dicabut.
Menurut Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, komunikasi kemudian terjalin antara perantara Summarecon, Yaser Alfarisi dan Rizal Pahlevi, dengan Erwin, orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Erwin disebut menyampaikan bahwa Kepala Kantor Pertanahan Bogor, Sontang, tidak akan membuka blokir tanpa arahan atasan.
"Saudara YA dan LEV selaku perantara Summarecon mendekati ERW yang merupakan orang kepercayaan Menteri agar dibantu berkomunikasi dengan SON untuk pembukaan blokir dan pemecahan HGB," ujar Taufik.
Pada awal Agustus 2026, Sontang melalui Erwin diduga meminta Rp 2 miliar untuk penerbitan sertifikat. Summarecon hanya menyanggupi Rp 1,5 miliar. Pada 27 Agustus 2026, Direktur Utama Summarecon, Adrianto Pitojo, melalui Yaser dan Rizal diduga menyerahkan uang Rp 1,5 miliar kepada Erwin. Erwin kemudian diduga memberikan Rp 200 juta kepada Sontang sebagai fee pembukaan blokir dan pemecahan HGB.
Bagi pelaku pasar properti dan investor, kasus ini menjadi pukulan telak terhadap kepastian hukum pertanahan. Proses perizinan yang seharusnya transparan dan berbasis aturan justru diduga dapat dilobi dengan uang. Hal ini berpotensi meningkatkan biaya implisit, memperlambat pengembangan proyek, dan menurunkan kepercayaan investor, terutama asing, yang selama ini mengandalkan integritas sistem pertanahan Indonesia.
Selain itu, kasus ini memperlihatkan bahwa rekomendasi KPK belum sepenuhnya dijalankan. Jika peringatan dini diabaikan, risiko korupsi akan terus berulang. Kementerian ATR/BPN perlu segera membenahi tata kelola, termasuk digitalisasi layanan, transparansi prosedur, dan pengawasan melekat. Tanpa itu, kepercayaan publik terhadap reformasi birokrasi akan tergerus.
Ke depan, publik menanti apakah KPK akan mendorong perbaikan sistemik atau hanya berhenti pada penindakan individu. Yang lebih penting, apakah ada kemauan politik untuk menutup celah yang telah bertahun-tahun dikeluhkan pelaku usaha? Tanpa langkah nyata, OTT hanya akan menjadi episode rutin dalam kronik korupsi sektor pertanahan.



