Aturan Pajak Trust Offshore China Mengguncang Kekayaan Diaspora di New York
Baca dalam 60 detik
- Pemerintah China memberlakukan pajak 20% atas keuntungan dari transfer aset ke trust offshore dan penghasilan tahunan trust, efektif 24 Juli 2025.
- Masa tenggang 90 hari berakhir 22 Oktober 2025, mendorong keluarga kaya China di New York untuk segera menata ulang portofolio lintas batas.
- Kebijakan ini berpotensi memengaruhi investor Indonesia yang memiliki trust di yurisdiksi offshore, memicu perlunya konsultasi pajak.

JAKARTA โ Pemerintah China resmi menerapkan aturan pajak baru yang menyasar kekayaan offshore, memicu gelombang kekhawatiran di kalangan ultra-kaya asal China yang bermukim di New York City. Regulasi yang berlaku sejak 24 Juli 2025 ini mengenakan tarif 20% atas keuntungan realisasi dari transfer properti atau saham ke dalam trust offshore, serta pajak tahunan atas pendapatan yang dihasilkan trust tersebut. Masa tenggang 90 hari yang berakhir pada 22 Oktober 2025 menjadi batas akhir bagi wajib pajak untuk mengungkapkan dan melunasi kewajiban sejak 1 Januari 2023 tanpa sanksi bunga atau administrasi.
Langkah Beijing ini merupakan kelanjutan dari serangkaian kebijakan perpajakan yang sebelumnya telah mengguncang Hong Kong dan Singapura. Kini, dampaknya merambah New York โ salah satu pusat konsentrasi kekayaan warga China di luar Asia. Para penasihat keuangan yang melayani komunitas Tionghoa di kota tersebut melaporkan bahwa keluarga-keluarga kaya tengah berlomba meninjau kembali kepemilikan aset lintas negara mereka. Mereka menghadapi pertanyaan rumit seputar kewajiban pajak, terutama bagi mereka yang telah lama menetap di luar China namun tetap berstatus subjek pajak domestik.
Bagi Indonesia, kebijakan ini menimbulkan implikasi signifikan. Sejumlah investor dan pengusaha Indonesia diketahui memiliki struktur trust di yurisdiksi offshore seperti Singapura atau Hong Kong, yang mungkin terpapar aturan serupa jika mereka juga berstatus wajib pajak China. Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo, menilai bahwa langkah China ini dapat mendorong Indonesia untuk memperkuat pengawasan atas aset luar negeri warganya. "Ini sinyal bahwa era keterbukaan informasi keuangan global semakin nyata. Indonesia perlu memastikan kepatuhan wajib pajak atas penghasilan dari trust offshore," ujarnya kepada LyndHub, Jumat (19/9).
Pemerintah Indonesia sendiri telah memiliki instrumen pengungkapan aset melalui program pengampunan pajak dan akses informasi keuangan otomatis (AEoI). Namun, aturan spesifik terkait trust offshore masih minim. Pengamat pajak dari Universitas Indonesia, Riatu Qibthiyyah, menambahkan bahwa kebijakan China dapat menjadi preseden bagi negara berkembang lain untuk mengejar potensi penerimaan dari kekayaan yang parkir di luar negeri. "Negara-negara G20 sedang bergerak ke arah itu. Indonesia tidak bisa tinggal diam," katanya.
"Kami melihat lonjakan permintaan konsultasi dari klien yang memiliki trust di luar negeri. Mereka khawatir aset mereka terkena pajak ganda," ujar seorang konsultan pajak di New York yang menolak disebut namanya.
Meski demikian, penerapan aturan ini tidak serta-merta mudah. Banyak keluarga kaya China di New York memiliki struktur kepemilikan yang kompleks, melibatkan beberapa yurisdiksi dan generasi. Mereka harus memetakan kembali status kependudukan pajak, sumber penghasilan, dan lokasi aset. Kesalahan dalam pelaporan dapat berujung pada sanksi berat. Selain itu, perbedaan interpretasi antara otoritas pajak China dan negara tempat aset berada berpotensi menimbulkan sengketa.
Dari perspektif investasi, kebijakan ini dapat mengubah lanskap alokasi aset global. Beberapa keluarga mungkin memilih memindahkan kekayaan ke yurisdiksi yang lebih ramah pajak, atau beralih ke instrumen investasi dalam negeri. Namun, bagi China, langkah ini adalah upaya memperluas basis pajak di tengah perlambatan ekonomi dan kebutuhan fiskal yang meningkat. Pemerintah China juga tengah memperketat pengawasan arus modal keluar untuk menjaga stabilitas yuan.
Ke depan, apakah aturan ini akan memicu eksodus kekayaan dari China, atau justru mendorong kepatuhan yang lebih tinggi? Bagi Indonesia, momentum ini bisa menjadi cermin untuk mengevaluasi rezim perpajakan atas kekayaan lintas batas, sekaligus peluang meningkatkan penerimaan negara dari sektor yang selama ini sulit dijangkau.



