Bos Summarecon Ditangkap OTT KPK: Pintu Bongkar Mafia Tanah di Bogor?
Baca dalam 60 detik
- KPK menangkap 17 orang dalam operasi tangkap tangan di Jabodetabek, termasuk Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.
- Penangkapan terkait dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan di Kabupaten Bogor, yang diduga melibatkan perusahaan properti besar.
- DPR mendorong KPK menjadikan kasus ini momentum membongkar praktik mafia tanah yang merugikan negara dan masyarakat.

JAKARTA โ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9/2026). Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 17 orang, salah satunya Adrianto Pitojo Adhi, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk. Penangkapan ini diduga berkaitan dengan korupsi dalam proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, Summarecon merupakan pihak yang mengurus HGB di wilayah Kabupaten Bogor. "Pihak-pihak yang diamankan tersebut keterangannya dibutuhkan untuk memberikan penjelasan awal dalam tahapan kegiatan penyelidikan ini, sehingga bisa membantu untuk mengonstruksikan bagaimana perkara ini," ujar Budi, Selasa (15/9/2026).
Kasus ini mencuat ke permukaan setelah Komisi III DPR RI mendesak KPK agar tidak berhenti pada penangkapan bos properti itu. Anggota DPR menilai OTT ini bisa menjadi pintu masuk untuk membongkar praktik mafia tanah yang selama ini sulit disentuh. Mafia tanah dikenal sebagai jaringan yang melibatkan oknum pejabat, pengusaha, dan aparat untuk menguasai lahan secara ilegal, sering kali merugikan masyarakat kecil.
Summarecon Agung adalah salah satu pengembang properti terbesar di Indonesia dengan proyek-proyek berskala besar di Jabodetabek dan sekitarnya. Penangkapan pemimpinnya menimbulkan pertanyaan tentang tata kelola perusahaan dan potensi dampak terhadap pasar properti. Meski demikian, KPK belum merinci peran spesifik Adrianto dalam kasus ini. Ia masih menjalani pemeriksaan intensif.
Praktik mafia tanah di Indonesia telah lama menjadi sorotan. Berdasarkan data Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), ribuan sengketa tanah terjadi setiap tahun, banyak di antaranya melibatkan mafia tanah. Kasus ini diharapkan menjadi titik terang pemberantasan korupsi di sektor pertanahan yang selama ini dianggap sarat kepentingan.
"Kami mendorong KPK untuk tidak hanya menangkap pelaku di lapangan, tetapi juga membongkar aktor intelektual di balik mafia tanah. Ini momentum penting," ujar seorang anggota Komisi III DPR, seperti dikutip dari sumber.
Bagi Indonesia, kasus ini bisa menjadi ujian bagi penegakan hukum di sektor properti dan pertanahan. Jika KPK mampu mengusut tuntas, efek jera diharapkan menekan praktik korupsi yang merugikan keuangan negara dan masyarakat. Sebaliknya, jika kasus ini menguap, kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi bisa kembali terkikis.
Ke depan, publik akan menantikan apakah KPK akan menetapkan tersangka dan mengungkap jaringan yang lebih luas. Pertanyaannya, akankah kasus ini benar-benar menjadi pintu masuk untuk membersihkan mafia tanah, atau hanya menjadi riak kecil di tengah besarnya persoalan agraria di negeri ini?



