PN Jaksel Perintahkan Menkeu Bayar Ganti Rugi Rp5 Juta ke Roy Suryo
Baca dalam 60 detik
- Hakim tunggal PN Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan praperadilan Roy Suryo dan memerintahkan Menteri Keuangan membayar ganti rugi Rp5 juta.
- Putusan ini menegaskan bahwa pembayaran ganti rugi atas penangkapan dan penahanan tidak sah menjadi kewenangan Menteri Keuangan, sehingga penggugat wajib melibatkan Menkeu sebagai pihak.
- Kasus ini menjadi preseden bagi masyarakat yang menempuh jalur praperadilan untuk menuntut kompensasi atas tindakan aparat yang dinilai melanggar hukum.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan bahwa Menteri Keuangan harus membayar ganti rugi sebesar Rp5 juta kepada Roy Suryo. Putusan ini dibacakan oleh hakim tunggal I Ketut Darpawan dalam sidang pada Selasa (15/9), sebagai respons atas permohonan praperadilan yang diajukan Roy terkait penangkapan dan penahanannya yang dinilai tidak sah dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.
Hakim Ketut menyatakan bahwa permohonan Roy dikabulkan sebagian, dengan menetapkan kewajiban pembayaran kepada turut termohon II, yakni Menteri Keuangan. "Memerintahkan kepada turut termohon II untuk membayar ganti rugi sejumlah Rp5 juta kepada pemohon," ujar Ketut dalam persidangan.
Sebelumnya, Roy Suryo pernah mengajukan gugatan praperadilan serupa, namun hakim menolaknya karena permohonan tersebut tidak menyertakan Menteri Keuangan sebagai pihak. Dalam pertimbangan hukumnya, hakim menegaskan bahwa berdasarkan peraturan yang berlaku, pihak yang berwenang melakukan pembayaran ganti rugi adalah Menteri Keuangan. "Menimbang bahwa dengan tidak ditariknya Menteri Keuangan sebagai pihak, maka permohonan ini mengandung cacat formil karena kurang pihak," kata hakim. "Dengan demikian, maka sudah sepatutnya permohonan Pemohon dinyatakan tidak dapat diterima," lanjutnya.
Putusan ini menjadi penanda penting dalam praktik praperadilan di Indonesia. Selama ini, banyak permohonan ganti rugi yang diajukan korban salah tangkap atau penahanan sewenang-wenang kandas karena masalah formalitas, terutama ketidaklengkapan pihak yang ditarik sebagai termohon. Hakim Ketut secara implisit menggarisbawahi bahwa negara, dalam hal ini Kementerian Keuangan, memikul tanggung jawab finansial atas tindakan aparat penegak hukum yang terbukti melanggar prosedur.
Meski nominalnya terbilang kecil, keputusan ini mempertegas bahwa praperadilan bukan sekadar mekanisme uji formalitas, melainkan juga instrumen untuk menuntut kompensasi. Bagi Roy Suryo, yang dikenal sebagai pakar telematika, putusan ini bisa jadi titik terang setelah melalui proses hukum yang berliku. Kasusnya bermula dari laporan terkait dugaan penyebaran informasi bohong soal ijazah Jokowi, yang kemudian berujung pada penahanan dirinya.
"Negara harus hadir memastikan bahwa setiap tindakan hukum yang tidak berdasar menimbulkan konsekuensi, termasuk ganti rugi," demikian petikan pertimbangan hakim yang menegaskan prinsip akuntabilitas.
Dari perspektif hukum acara, putusan ini juga memberi pelajaran bagi para pencari keadilan: menggugat ganti rugi lewat praperadilan menuntut ketelitian dalam menentukan pihak yang bertanggung jawab secara administratif. Kementerian Keuangan, sebagai bendahara negara, memang memiliki kewenangan untuk mengeksekusi pembayaran ganti rugi yang diperintahkan pengadilan. Namun, tanpa dilibatkannya instansi tersebut, gugatan berisiko dinyatakan cacat formil.
Ke depan, putusan ini dapat mendorong lebih banyak korban tindakan aparat yang tidak sah untuk menempuh jalur serupa. Pertanyaannya, akankah Mahkamah Agung atau pembuat undang-undang memperjelas mekanisme ganti rugi dalam praperadilan, sehingga tidak lagi bergantung pada kelengkapan formil semata? Jika tidak, keadilan bagi korban bisa terus terhambat oleh tembok prosedur.


:quality(80)/https://cdn-dam.kompas.id/images/2026/09/15/1678a545587590d1ffbdb15565f2e988-VID_20260915_174739.gif)
