OTT KPK di Kantor Pertanahan Bogor: Uang Rp100 Miliar di 20 Koper dan Nama Menteri ATR yang Disebut
Baca dalam 60 detik
- KPK menyita sekitar Rp100 miliar dalam bentuk tunai dan valuta asing yang dikemas dalam 20 koper dan tas dari rumah seorang pria berinisial Gus A, dalam operasi tangkap tangan di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.
- Seorang sumber internal KPK menyebut uang tersebut diduga terkait dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid, yang hingga kini belum memberikan tanggapan.
- Kasus ini menyeret 17 orang, termasuk pejabat BPN dan politikus Golkar Fahd A Rafiq, serta diduga berkaitan dengan pengurusan Hak Guna Bangunan PT Summarecon Agung Tbk di Bogor.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sekitar Rp100 miliar yang tersimpan dalam 20 koper dan tas dari sebuah rumah di kawasan Bogor, Jawa Barat, dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Senin (14/9). Uang tersebut terdiri atas rupiah dan mata uang asing, dan hingga kini belum ada pihak yang secara resmi mengklaim kepemilikannya.
OTT ini menyeret 17 orang, termasuk sejumlah pejabat di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta politikus Partai Golkar, Fahd A Rafiq. Operasi senyap tersebut diduga terkait dengan pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, sekaligus dugaan penerimaan lain atau gratifikasi oleh pejabat BPN.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa timnya mengamankan barang bukti berupa uang tunai yang dikemas dalam boks, kardus, dan koper. "Jumlahnya sekitar 20-an," ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Sumber internal KPK menyebut total uang dalam koper-koper itu mencapai sekitar Rp100 miliar.
Seorang sumber di internal KPK menyatakan bahwa uang tersebut diduga terkait dengan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid. "Uang-uang 20 koper di rumah Gus A diakui milik Nusron," kata sumber tersebut. Sumber yang sama juga menyebut Fahd A Rafiq sebagai salah satu pengepul uang yang kemudian dikumpulkan di rumah Gus A. Hingga berita ini diturunkan, CNNIndonesia.com belum menerima respons dari Nusron Wahid meskipun telah menghubungi dua nomor teleponnya.
KPK menyatakan masih mendalami temuan uang tersebut. "Penyidik masih mendalami temuan uang-uang itu," ujar Budi Prasetyo. Sementara itu, Tenaga Ahli Nusron Wahid bidang Media dan Komunikasi Publik, Rahmat Sahid, meminta konfirmasi diarahkan ke Humas Kementerian ATR/BPN. Kepala Biro Hubungan Masyarakat & Protokol Kementerian ATR/BPN, Uunk Din Parunggi, juga belum memberikan keterangan.
Dari sisi partai, Sekretaris Jenderal DPP Golkar M Sarmuji menegaskan bahwa partainya menghormati proses hukum yang berjalan. "Kita menghormati proses hukum, silakan aparat mengungkapkan kebenaran melalui proses hukum," ujarnya kepada wartawan, Selasa (15/9). Sarmuji menambahkan bahwa Golkar masih menunggu konstruksi kasus dari KPK dan akan mengambil langkah tegas jika kadernya terbukti bersalah.
Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen pemberantasan korupsi di sektor pertanahan, yang selama ini dikenal rawan praktik ilegal karena nilai transaksi dan izin yang besar. Pengurusan HGB untuk proyek properti skala besar seperti Summarecon di Bogor kerap melibatkan banyak pihak, dari pejabat daerah hingga pusat, sehingga membuka celah gratifikasi. Penangkapan sejumlah pejabat BPN, termasuk Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Lampri, serta Kepala Kantor Pertanahan Bogor Sontang Coin Manurung dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi, memperlihatkan betapa dalamnya dugaan keterlibatan aparat.
Bagi publik, terutama pelaku usaha properti dan masyarakat yang mengurus sertifikat tanah, kasus ini menimbulkan pertanyaan tentang integritas layanan pertanahan. Jika benar ada aliran dana puluhan miliar untuk memperlancar izin, maka biaya tak resmi berpotensi membebani konsumen dan mendistorsi iklim investasi. KPK dituntut tidak hanya mengungkap pemilik uang, tetapi juga membongkar sistem yang memungkinkan praktik tersebut berulang.
Ke depan, perhatian akan tertuju pada langkah KPK menetapkan tersangka dan mengusut tuntas dugaan keterkaitan dengan pejabat tinggi. Akankah kasus ini menjadi pintu masuk reformasi tata kelola pertanahan, atau kembali berhenti pada penindakan individu tanpa perbaikan sistemik?



