Kejagung, Polri, dan KPK Sepakat Percepat Sidang Febrie Adriansyah
Baca dalam 60 detik
- Rapat koordinasi Tim 9 Kejagung, Kortas Tipidkor Polri, dan KPK menyetujui pelimpahan kasus Febrie Adriansyah ke penuntutan.
- Febrie dijerat pasal korupsi, pemerasan, dan TPPU terkait temuan emas 74 kg serta uang Rp543 miliar di rumah Sentul.
- Dua praperadilan Febrie kandas di PN Jaksel; fokus kini pada kesiapan jaksa membuktikan tindak pidana asal dan pencucian uang.

Kejaksaan Agung bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyepakati agar perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, segera dilimpahkan ke pengadilan. Kesepakatan itu diambil dalam rapat koordinasi di Gedung Bundar Kejagung, Selasa (15/9), yang dihadiri langsung Ketua Tim 9 Rudi Margono, Kepala Kortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto, dan Deputi Korsup KPK Ely Kusumastuti.
Menurut Rudi, penyidikan telah dijalankan dengan menjunjung asas praduga tak bersalah serta prinsip objektivitas dan akuntabilitas. Ia menegaskan, forum tripartit tersebut bulat mendorong percepatan penuntutan demi kepastian hukum. "Seluruh yang hadir menyetujui agar perkara ini segera dilimpahkan ke tahap penuntutan," ujarnya dalam konferensi pers.
Febrie dijerat dengan tindak pidana asal korupsi dan pemerasan, lalu dilapis TPPU. Dugaan pemerasan itu terkait penanganan perkara PT Jiwasraya-Asabri, yang menurut penyidik melibatkan pengusaha properti Tan Kian. Adapun TPPU diduga dilakukan Febrie selama menjabat sebagai jaksa dan pejabat struktural di Kejaksaan.
"Penanganan perkara dilaksanakan secara objektif dan terukur sehingga dapat dipertanggungjawabkan," kata Rudi Margono, Ketua Tim 9 Kejagung.
Selain Febrie, penyidik menetapkan dua tersangka baru: Nurman Herin (NH) dari pihak swasta dan Don Ritto (DR) yang berprofesi sebagai pengacara. Keduanya diduga turut serta dalam skema pencucian uang bersama Febrie. Penetapan ini memperluas lingkaran kasus yang semula hanya menyasar mantan petinggi Kejaksaan tersebut.
Upaya hukum Febrie untuk menggugat keabsahan penahanan melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak membuahkan hasil. Dua gugatan yang dia ajukan ditolak hakim tunggal. Kandasnya praperadilan menutup ruang perlawanan prosedural dan memindahkan pusat pertarungan ke meja penuntutan, tempat jaksa harus membuktikan kaitan antara tindak pidana asal dan aliran dana yang diduga dicuci.
Bagi publik, kasus ini menjadi ujian integritas aparat penegak hukum. Kejaksaan, Polri, dan KPK yang biasanya berjalan sendiri-sendiri kini duduk satu meja. Kolaborasi lintas lembaga itu penting untuk memastikan tidak ada saling lempar tanggung jawab, terutama karena tersangka adalah mantan pejabat di institusi yang kini menyidiknya. Transparansi proses dan akses publik terhadap perkembangan perkara akan menentukan apakah penanganan ini dianggap kredibel atau justru menimbulkan kecurigaan baru.
Dari sisi regulasi, penggabungan pasal korupsi, pemerasan, dan TPPU memberi jaksa ruang membongkar aliran dana hingga ke pihak ketiga. Namun, pembuktian TPPU menuntut jejak transaksi yang jelas, termasuk asal-usul emas dan uang tunai yang disita. Jika jaksa gagal menghubungkan barang bukti dengan tindak pidana asal, dakwaan bisa rapuh di pengadilan.
Perhatian publik kini tertuju pada kapan pelimpahan resmi dilakukan dan apakah berkas perkara sudah dinyatakan lengkap. Sidang Febrie akan menjadi barometer sejauh mana kolaborasi Kejagung, Polri, dan KPK mampu menghasilkan penuntutan yang tuntas, bukan sekadar seremoni percepatan.



