Mendagri Godok Aturan Desibel Sound Horeg, Sinyal Larangan Nasional Menguat
Baca dalam 60 detik
- Kemendagri tengah merancang regulasi teknis pembatasan kebisingan sound horeg dengan melibatkan Polri, Kemenkes, dan Kemenag.
- Pemerintah membuka opsi menerbitkan aturan setingkat menteri bila tidak ada payung hukum spesifik soal ambang desibel yang membahayakan kesehatan.
- Desakan larangan nasional menguat setelah tiga warga Jawa Timur meninggal, menuntut kepastian hukum bagi daerah dan pelaku usaha hiburan.

Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri tengah menyusun regulasi teknis untuk membatasi penggunaan pengeras suara berdaya tinggi atau yang dikenal sebagai sound horeg, dengan menggandeng Polri, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Agama. Langkah ini menandai pergeseran dari sekadar imbauan moral ke arah intervensi regulatif yang lebih terukur, terutama setelah insiden yang menelan korban jiwa.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan bahwa inti dari pengkajian ini adalah penetapan ambang batas desibel yang diizinkan. Menurutnya, jika tingkat kebisingan tertentu terbukti mengganggu kesehatan, maka aktivitas tersebut harus dilarang. Ia menyebut aturan tersebut nantinya bisa berbentuk undang-undang, peraturan pemerintah, hingga regulasi setingkat menteri apabila tidak ada instrumen hukum yang secara spesifik mengatur persoalan desibel.
"Saya akan pelajari aturan mana yang spesifik. Sepertinya belum ada yang mengatur secara spesifik mengenai desibel yang bisa mengganggu kesehatan, apalagi sudah ada korban," ujar Tito di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.
Pernyataan itu merespons desakan anggota Komisi II DPR, Eka Widodo, yang menuntut pemerintah menerbitkan larangan nasional. Desakan ini muncul setelah tiga warga di Jawa Timur meninggal dunia akibat aktivitas suara berdaya tinggi tersebut. Eka menilai Kemendagri perlu mengeluarkan surat perintah kepada pemerintah daerah agar memiliki pedoman seragam dalam menjaga ketertiban dan keselamatan warga.
Menurut Eka, larangan ini bukan bentuk antipati terhadap hiburan rakyat. Ia menegaskan bahwa setiap kegiatan hiburan tetap diperbolehkan selama tidak menimbulkan gangguan, kerugian, atau ancaman keselamatan bagi orang lain. "Sound horeg jelas telah menimbulkan gangguan dan kerugian. Karena itu, aktivitas seperti ini harus dilarang," katanya.
Bagi pembaca di Indonesia, khususnya pelaku usaha hiburan, penyelenggara acara, dan investor sektor pariwisata, arah regulasi ini menjadi sinyal penting. Ketidakpastian hukum saat ini membuat daerah bergerak sendiri-sendiri; sebagian melarang total, sebagian lagi membiarkan karena tidak ada dasar hukum yang jelas. Jika pemerintah pusat menerbitkan aturan desibel yang baku, pelaku usaha bisa menghitung biaya kepatuhan, misalnya investasi peredam suara atau pembatasan jam operasional, alih-alih menghadapi risiko pembubaran sepihak.
Dari sisi kesehatan publik, Kemenkes memiliki data ambang batas aman paparan bising yang bisa menjadi rujukan. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sendiri merekomendasikan batas paparan suara di bawah 70 desibel untuk mencegah gangguan pendengaran permanen. Namun, tantangan terbesarnya adalah penegakan di lapangan: apakah pemerintah daerah memiliki alat ukur dan personel yang cukup untuk mengawasi aktivitas sound horeg yang sering berpindah-pindah lokasi?
Selain itu, dimensi sosial-ekonomi tidak bisa diabaikan. Sound horeg kerap menjadi bagian dari hajatan warga, mulai dari pernikahan hingga perayaan kampung. Larangan total berisiko memicu resistensi jika tidak disertai solusi alternatif, seperti penyediaan ruang hiburan terpadu atau subsidi alat pengeras suara berteknologi rendah bising. Pemerintah perlu memastikan bahwa regulasi ini tidak hanya represif, tetapi juga memberi ruang bagi ekspresi budaya yang lebih aman.
Ke depan, publik akan menantikan apakah Kemendagri benar-benar menerbitkan aturan setingkat menteri dalam waktu dekat, atau justru mendorong revisi undang-undang yang memakan waktu lebih lama. Yang jelas, preseden korban jiwa di Jawa Timur menuntut respons cepat. Jika pemerintah lambat, daerah akan terus mengambil kebijakan sendiri-sendiri, dan risiko konflik horizontal antarwarga pun meningkat. Akankah regulasi desibel ini menjadi terobosan, atau hanya menjadi dokumen yang sulit dieksekusi di lapangan?



