Skor Integritas Bengkulu Anjlok, KPK Ingatkan Celah Korupsi di Pengadaan Barang dan Jasa
Baca dalam 60 detik
- Survei Penilaian Integritas (SPI) Kota Bengkulu turun drastis dari 70,67 menjadi 64,83 dalam setahun, menandakan risiko korupsi yang meningkat.
- KPK menyoroti kelemahan pada area penganggaran dan pengadaan barang/jasa, dengan skor MCSP yang merosot 18 poin.
- Dengan APBD Rp1,2 triliun, pengawasan ketat dari perencanaan hingga eksekusi proyek menjadi kunci untuk mencegah kerugian negara.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi sinyal bahaya bagi Pemerintah Kota Bengkulu setelah skor integritas dan pencegahan korupsi merosot tajam dalam satu tahun terakhir. Berdasarkan Survei Penilaian Integritas (SPI) 2025, nilai Kota Bengkulu jatuh ke level 64,83, turun hampir enam poin dari 70,67 pada tahun sebelumnya—sebuah penurunan yang menempatkan daerah tersebut dalam kategori 'rentan' terhadap praktik rasuah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa anomali ini bukan sekadar angka statistik, melainkan peringatan dini akan membesarnya celah korupsi, terutama di sektor pengadaan barang dan jasa. Lebih mengkhawatirkan lagi, instrumen Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) milik KPK mencatat kontraksi yang lebih parah: skor merosot 18 poin menjadi 67, dengan area penganggaran yang ambrol hingga menyentuh angka 60. Padahal, penganggaran merupakan pintu masuk utama bagi penyimpangan dalam belanja daerah.
Penurunan ini terjadi di tengah pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bengkulu yang mencapai Rp1,2 triliun. Dengan nominal sebesar itu, setiap kelemahan dalam sistem pengendalian internal berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara yang signifikan. KPK menilai, rendahnya skor pada komponen perencanaan dan penganggaran mengindikasikan lemahnya kontrol sejak awal, yang kerap berujung pada markup harga, proyek fiktif, hingga suap dalam proses tender.
Yang menjadi perhatian adalah kategori penilaian yang digunakan KPK. Skor di bawah 72,9 masuk dalam zona 'rentan', artinya sistem pencegahan korupsi dianggap lemah dan risiko tinggi. Sementara itu, skor 73–77,9 masuk kategori 'waspada', dan baru di atas 78 dianggap 'terjaga'. Dengan skor 64,83, Bengkulu jelas berada di luar zona aman, bahkan lebih rendah dari rata-rata nasional yang pada tahun-tahun sebelumnya berkisar di angka 70-an.
KPK tidak tinggal diam. Lembaga antirasuah itu mendorong seluruh jajaran perangkat daerah untuk memperkuat pengawasan secara berjenjang, mulai dari tahap perencanaan, penganggaran, hingga eksekusi proyek. Eksekutif diminta memperketat pengendalian proyek, sementara legislatif—dalam hal ini DPRD—harus menjaga proses persetujuan anggaran agar tetap transparan dan objektif. Budi Prasetyo mengingatkan para pemangku kepentingan untuk mencermati setiap penurunan indikator dan menindaklanjutinya dengan perbaikan konkret, bukan sekadar formalitas.
Fenomena ini bukan hanya masalah lokal. Jika dibiarkan, penurunan integritas di daerah dapat menggerus kepercayaan publik terhadap pemerintah dan menghambat investasi. Bagi warga Bengkulu, dampaknya langsung terasa pada kualitas layanan publik dan pembangunan infrastruktur yang tidak optimal. Sementara bagi investor, skor integritas yang rendah menjadi sinyal risiko hukum dan reputasi yang tinggi, sehingga mereka cenderung menahan diri untuk menanamkan modal.
KPK tampaknya ingin menjadikan kasus Bengkulu sebagai pelajaran bagi daerah lain. Dengan instrumen SPI dan MCSP yang semakin tajam, lembaga tersebut kini memiliki alat untuk memetakan kerentanan korupsi di seluruh Indonesia. Pertanyaannya, apakah Pemkot Bengkulu akan merespons dengan reformasi nyata atau justru membiarkan skor tersebut menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan daerah? Langkah perbaikan yang diambil dalam beberapa bulan ke depan akan menjadi ujian kredibilitas kepala daerah dan komitmennya terhadap pemberantasan korupsi.



