KPPU dan BPKN Peringatkan Ketimpangan Baru di Pasar Digital: Platform Bukan Lagi Sekadar Perantara
Baca dalam 60 detik
- Komisi Pengawas Persaingan Usaha dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional menyoroti peran ganda platform digital yang kini berpotensi menjadi penguasa akses dan data.
- Perlindungan konsumen dinilai tidak lagi cukup hanya mengukur harga dan kualitas, tetapi juga transparansi algoritma dan biaya yang dibebankan kepada pedagang.
- Lembaga pengawas mengisyaratkan perlunya pembaruan kerangka hukum agar mampu menjangkau praktik gatekeeping di ekosistem digital.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bersama Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mengingatkan bahwa struktur pasar digital di Indonesia telah bergeser sedemikian rupa sehingga platform besar tidak lagi berperan sekadar sebagai jembatan antara penjual dan pembeli. Dalam diskusi yang digelar KPPU awal pekan ini, kedua lembaga menilai transformasi ini memunculkan bentuk ketimpangan baru yang menuntut pendekatan perlindungan konsumen yang lebih tajam dan kontekstual.
Anggota BPKN Heru Sutadi menggarisbawahi bahwa kekuatan platform digital kini ditopang oleh efek jaringan, penguasaan data, algoritma rekomendasi, serta integrasi berbagai layanan dalam satu ekosistem. Semakin banyak pengguna yang bergabung, semakin besar data yang terkumpulโdan data itu kemudian dipakai untuk memperkuat sistem rekomendasi serta posisi tawar platform di pasar. "Platform digital saat ini bukan lagi sekadar tempat bertemunya penjual dan pembeli. Dalam banyak kasus, platform sudah menjadi gatekeeper yang menentukan bagaimana konsumen mengakses produk, layanan, dan informasi," ujar Heru dalam keterangan resminya, Sabtu (5/9/2026).
Yang menjadi perhatian utama bukan semata soal siapa yang menguasai pangsa pasar, melainkan siapa yang mengendalikan akses, data, algoritma, dan aturan main yang harus dipatuhi pelaku usaha untuk bisa masuk ke dalam ekosistem tersebut. Heru menegaskan bahwa persoalan semacam ini tidak bisa lagi dijawab dengan kerangka perlindungan konsumen yang hanya berfokus pada harga dan kualitas barang atau jasa. Ia menyebutkan, "Persoalannya bukan hanya siapa yang menguasai pasar. Yang lebih penting adalah siapa yang menguasai akses, data, algoritma, aturan main, dan biaya yang harus ditanggung pelaku usaha untuk masuk ke dalam ekosistem itu."
BPKN menilai perluasan definisi perlindungan konsumen menjadi keniscayaan. Beberapa aspek yang dinilai krusial antara lain transparansi penggunaan data konsumen, mekanisme rekomendasi produk yang kerap berjalan tanpa sepengetahuan pengguna, serta biaya yang dibebankan kepada merchant. Dalam konteks ini, algoritma menjadi titik rawan karena dapat menentukan produk atau layanan mana yang lebih mudah ditemukan konsumen, sekaligus memengaruhi visibilitas pelaku usaha tanpa ada kejelasan prosedur bagi pengguna.
Implikasinya bagi Indonesia cukup luas. Dengan jumlah pengguna internet yang terus bertumbuh dan penetrasi e-commerce yang makin dalam, posisi tawar konsumen justru bisa tergerus jika tidak ada intervensi kebijakan yang memadai. KPPU sendiri menilai perubahan struktur pasar semacam ini membutuhkan pendekatan hukum yang adaptif terhadap laju teknologi. Tanpa pembaruan regulasi, praktik gatekeeping yang dilakukan platform besar berisiko menciptakan hambatan masuk bagi pelaku usaha kecil dan menengah, yang pada akhirnya mempersempit pilihan konsumen.
Ke depan, regulator perlu memikirkan ulang instrumen hukum yang digunakan. Pertanyaan yang menggantung adalah apakah Indonesia akan mengadopsi pendekatan ex-ante ala Undang-Undang Pasar Digital Eropa untuk mencegah praktik gatekeeping, atau tetap mengandalkan penegakan hukum kasus per kasus yang cenderung reaktif. Pilihan ini akan menentukan apakah ekosistem digital nasional mampu tumbuh sehat dan berkeadilan, atau justru semakin timpang dengan segelintir pemain besar yang menguasai akses dan data.



