TAUD Desak MA dan KY Usut Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Militer: Vonis Banding Dikurangi, Status Pemecatan Misterius
Baca dalam 60 detik
- TAUD meminta MA dan KY menyelidiki majelis hakim Dilmil II-08 Jakarta atas dugaan pelanggaran etik dalam perkara penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
- Putusan banding mengurangi hukuman dua terdakwa dan menghilangkan kejelasan pidana pemecatan, memicu pertanyaan tentang independensi peradilan militer.
- Langkah MA dan KY selanjutnya akan menentukan kredibilitas reformasi hukum di Indonesia, khususnya akuntabilitas hakim di lingkungan militer.

Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) mendesak Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) untuk segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik yang dilakukan majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta dalam perkara penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Desakan ini muncul setelah putusan banding yang meringankan hukuman dua terdakwa dan meninggalkan ketidakjelasan mengenai status pemecatan mereka dari dinas militer.
Anggota TAUD, Afif Abdul Qoyim, dalam keterangannya Sabtu (5/9/2026), menegaskan bahwa pengaduan korban telah disampaikan dan harus ditangani secara serius dan transparan. "Kami mendesak Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial untuk menindaklanjuti secara serius dan transparan pengaduan korban terhadap praktik pelanggaran etik majelis hakim Dilmil II-08 Jakarta," ujarnya. TAUD juga meminta agar ketua Pengadilan Militer II-08 Jakarta dan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta dinonaktifkan selama proses pemeriksaan berlangsung.
Dugaan pelanggaran etik ini berkaitan dengan proses pemeriksaan dan pemutusan perkara yang dinilai mengabaikan prinsip etika, independensi, imparsialitas, dan integritas hakim. Menurut TAUD, persoalan ini perlu diperiksa menyeluruh karena menyangkut integritas proses peradilan sejak tingkat pertama. Putusan banding dengan nomor perkara 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026 yang dijatuhkan pada 20 Agustus 2026 menjadi sorotan utama. Dalam putusan tersebut, Sersan Dua Edi Sudarko yang sebelumnya dihukum tiga tahun penjara dan pemecatan, kini hukumannya dikurangi menjadi dua tahun enam bulan. Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi juga mengalami pengurangan dari dua tahun enam bulan menjadi dua tahun penjara. Namun, amar putusan tidak menyebutkan secara eksplisit apakah pidana tambahan berupa pemecatan tetap berlaku atau tidak.
Ketidakjelasan ini, menurut Afif, menimbulkan pertanyaan serius. "Amar putusan banding menimbulkan ketidakjelasan dan pertanyaan serius mengenai status pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer," kata Afif. Sementara itu, dua terdakwa lainnya, Kapten Nandala Dwi Prasetya dan Lettu Sami Lakka, tetap menerima hukuman masing-masing dua tahun dan satu tahun enam bulan penjara tanpa perubahan.
Kasus ini bermula dari serangan air keras yang dialami Andrie Yunus pada 2025, yang melibatkan empat anggota TNI. Vonis tingkat pertama yang menjatuhkan hukuman berat dan pemecatan sempat dianggap sebagai langkah maju dalam penegakan hukum di lingkungan militer. Namun, putusan banding yang meringankan hukuman dan mengaburkan status pemecatan justru memicu kekhawatiran akan adanya intervensi atau ketidakprofesionalan hakim.
Desakan TAUD ini menyoroti isu yang lebih luas tentang akuntabilitas peradilan militer di Indonesia. Publik kerap mempertanyakan independensi pengadilan militer, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan pelanggaran HAM oleh anggota TNI. Jika MA dan KY tidak bertindak tegas, kepercayaan publik terhadap supremasi hukum akan semakin terkikis. Sebaliknya, jika pengaduan ini ditindaklanjuti dengan transparan, hal itu dapat menjadi preseden penting bagi reformasi peradilan militer.
Langkah MA dan KY dalam merespons desakan ini akan menjadi ujian kredibilitas lembaga peradilan. Pertanyaannya, akankah mereka berani menindak hakim yang diduga melanggar etik, atau justru membiarkan kasus ini meredup tanpa kejelasan? Bagi para aktivis dan masyarakat sipil, jawaban atas pertanyaan ini akan menentukan arah penegakan hukum di Indonesia ke depan.



