Saat Tanda Tangan Presiden Tak Cukup: Pelajaran 'Lake America' bagi Kedaulatan Nama Indonesia
Baca dalam 60 detik
- Perintah eksekutif Trump mengganti nama Danau Ontario menjadi 'Lake America' hanya berlaku di peta federal AS, tidak mengikat Kanada secara hukum.
- Keputusan Google menampilkan nama berbeda sesuai lokasi pengguna menegaskan bahwa platform digital kini menjadi penentu utama dalam penyebaran nama geografis.
- Indonesia dengan mekanisme partisipatif dalam penamaan rupabumi menunjukkan bahwa kekuatan sebuah nama terletak pada penggunaan bersama, bukan pada otoritas tunggal.

Ketika Presiden Amerika Serikat Donald Trump menandatangani perintah eksekutif pada 27 Agustus 2026 yang menamai ulang Danau Ontario menjadi "Lake America", banyak yang bertanya: seberapa jauh kekuatan sebuah tanda tangan dalam mengubah identitas geografis yang telah mengakar lintas generasi? Perintah tersebut memang hanya berlaku untuk dokumen dan peta resmi federal AS, namun memicu perdebatan sengit tentang kedaulatan nama di era digital.
Perdana Menteri Kanada Mark Carney merespons cepat melalui media sosial, menegaskan bahwa nama Ontario berasal dari bahasa Wendat, Ontari'io, yang berarti "danau yang indah". Nama itu telah digunakan lebih dari 400 tahun, jauh melampaui usia Konfederasi Kanada maupun Deklarasi Kemerdekaan AS. Bagi warga Kanada, nama itu tetap abadi, apa pun keputusan Washington.
Di balik drama politik ini, terdapat dua batas yang langsung terlihat. Pertama, batas hukum: Danau Ontario adalah perairan bersama yang diatur oleh Boundary Waters Treaty, perjanjian awal abad ke-20 antara AS dan Kanada. Perintah eksekutif Trump tidak memiliki yurisdiksi atas Kanada, sehingga secara hukum Ottawa tidak tersentuh. Kedua, batas teknologi: setelah Badan Survei Geologi AS memperbarui basis datanya, Google mengumumkan akan menampilkan "Lake America" hanya untuk pengguna di AS, sementara pengguna di Kanada tetap melihat "Lake Ontario", dan pengguna di negara lain mungkin melihat kedua nama tersebut.
Keputusan Google ini menggarisbawahi peran baru perusahaan teknologi sebagai penjaga gerbang informasi geografis. Di masa lalu, nama resmi ditetapkan oleh lembaga antarpemerintah seperti International Hydrographic Organization (IHO) atau United Nations Group of Experts on Geographical Names (UNGEGN). Kini, platform peta digital seperti Google Maps justru menjadi penentu utama apa yang dilihat miliaran orang setiap hari. Fenomena ini mengubah cara kita memahami kedaulatan: bukan lagi hanya soal siapa yang berhak menetapkan nama secara hukum, tetapi juga siapa yang memutuskan nama mana yang tampil di layar ponsel kita.
Bagi Indonesia, kasus ini relevan dengan pengalaman panjang dalam penamaan wilayah. Contohnya, penamaan Laut Natuna Utara yang sempat menjadi sengketa dengan China, atau perbedaan pandangan dengan Malaysia mengenai perairan Ambalat. Indonesia telah memiliki kerangka regulasi yang matang melalui Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi, yang menetapkan Badan Informasi Geospasial (BIG) sebagai otoritas nama nasional. Gazetir Republik Indonesia menjadi daftar resmi yang dapat diakses publik, dan aturan pelaksanaannya diperkuat dengan Peraturan BIG Nomor 6 Tahun 2023.
Namun, mekanisme partisipatif di Indonesia tidak lepas dari tantangan. Proses verifikasi lapangan yang panjang dan keterbatasan anggaran untuk musyawarah di daerah terpencil sering menjadi kendala. Meski demikian, prinsip yang dianut Indonesia konsisten: nama dapat berdampingan sesuai fungsi dan kepentingan masing-masing pihak, tanpa harus saling meniadakan. Hal ini sejalan dengan semangat UNGEGN yang mendorong setiap negara membentuk otoritas nama nasionalnya sendiri.
Pelajaran dari "Lake America" adalah bahwa kekuatan sebuah nama tidak terletak pada siapa yang menandatangani perintahnya, melainkan pada siapa yang terus memakainya, mencatatnya, dan mewariskannya. Di era digital, nama-nama itu hidup di dua dunia: dokumen resmi negara dan layar ponsel kita. Ketika dua dunia itu berbeda, seperti yang terjadi pada Danau Ontario, kita diingatkan bahwa kedaulatan nama adalah proses negosiasi yang terus berjalan, bukan sekadar keputusan sepihak.
Ke depan, Indonesia perlu memperkuat diplomasi digitalnya. Bagaimana jika suatu saat nama wilayah Indonesia ditampilkan berbeda oleh platform global? Apakah pemerintah akan mampu memastikan konsistensi nama di dunia maya? Pertanyaan ini menuntut adanya strategi yang melibatkan tidak hanya otoritas nasional, tetapi juga kerja sama dengan perusahaan teknologi internasional. Sebab, di tangan mereka, sebuah tanda tangan presiden mungkin tidak lagi cukup untuk menentukan nama yang kita lihat setiap hari.



