Wamendagri: Ekstensifikasi Pajak Daerah Kunci, Bukan Naikkan Tarif
Baca dalam 60 detik
- Pemerintah pusat menekankan penambahan wajib pajak baru dan adopsi teknologi sebagai jalan utama menaikkan pendapatan daerah tanpa menekan warga.
- Data Kementerian Dalam Negeri menunjukkan 86 persen pemda berkapasitas fiskal lemah, dengan kabupaten paling tertinggal (96 persen), sehingga ketergantungan pada dana transfer masih tinggi.
- Kota Malang dan Medan menjadi rujukan lewat aplikasi Persada dan sistem split payment yang mampu menekan kebocoran serta meningkatkan akurasi penerimaan pajak.

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak boleh lagi mengandalkan kenaikan tarif pajak sebagai jalan pintas menaikkan pendapatan asli daerah (PAD). Dalam forum koordinasi strategis di Bekasi, Jumat, ia mendorong para kepala daerah untuk memperluas basis wajib pajak, memanfaatkan teknologi, dan memperkuat integrasi data agar penerimaan meningkat tanpa menambah beban masyarakat.
"Ekstensifikasi tanpa membebani masyarakat, jadi pada perluasan basis pajak, pada upgrading teknologi, bukan sekadar menaikkan tarif dan membebani warga," ujar Bima dalam keterangan resminya. Pernyataan ini menggarisbawahi arah kebijakan fiskal daerah yang tengah didorong pemerintah pusat di tengah kebutuhan belanja publik yang terus naik.
Data yang dipaparkan Bima menunjukkan urgensi transformasi ini. Sekitar 86 persen pemerintah daerah di Indonesia masih memiliki kapasitas fiskal lemah dan sangat bergantung pada transfer dari pemerintah pusat. Kondisi ini lebih parah di tingkat kabupaten, di mana 96 persen daerah masuk kategori lemah. Angka tersebut mengindikasikan bahwa sebagian besar daerah belum mampu membiayai layanan dasar secara mandiri, sehingga rentan terhadap gejolak anggaran pusat.
Menurut Bima, penguatan kapasitas fiskal daerah merupakan kebutuhan mendesak, bukan sekadar target administratif. Ia menyoroti pentingnya teknologi untuk meningkatkan akurasi penerimaan sekaligus mencegah kebocoran. Ia mengapresiasi inovasi Kota Malang melalui aplikasi Persada yang memungkinkan perekaman transaksi secara langsung, serta sistem split payment di Medan yang dinilai mampu mencegah fraud.
"Di Malang ada aplikasi Persada yang banyak ditiru, sedangkan di Medan ada split payment yang dampaknya cukup signifikan karena mencegah fraud, akurasi pajaknya seratus persen, telat bayarnya enggak ada," jelasnya. Contoh-contoh ini menunjukkan bahwa solusi berbasis digital dapat menjadi kunci efisiensi penerimaan daerah.
Selain teknologi, Bima mendorong perubahan paradigma dalam perumusan kebijakan. Ia mengkritik pendekatan birokratis yang cenderung top-down dan menyarankan model co-creation, di mana pemerintah duduk bersama dengan berbagai pemangku kepentingan untuk mencari data yang lebih valid. "Saran saya ya lakukan co-creation, sekali lagi co-creation not collaboration, karena co-creation itu duduk sama-sama untuk mencari data-data yang lebih valid," tuturnya.
Dorongan ini sejalan dengan upaya pemerintah pusat yang tengah gencar memperluas basis pajak di tingkat nasional. Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak menargetkan penerimaan Rp200 triliun dari perluasan basis pajak, sementara Wakil Menteri Keuangan menyebut strategi ini sebagai tameng menghadapi gejolak ekonomi 2026. Di tingkat daerah, langkah serupa diharapkan mampu mengurangi ketimpangan fiskal antara pusat dan daerah.
Bagi pembaca di Indonesia, arahan ini memiliki implikasi nyata. Masyarakat tidak perlu khawatir akan kenaikan tarif pajak daerah yang memberatkan, tetapi perlu bersiap terhadap pendataan yang lebih ketat dan digitalisasi transaksi. Pemerintah daerah yang sebelumnya lalai dalam pelaporan kini akan lebih mudah diawasi, sehingga potensi kebocoran dapat ditekan.
Ke depan, pertanyaan yang menggantung adalah seberapa cepat daerah-daerah dengan kapasitas fiskal lemah mampu mengadopsi teknologi dan membangun integrasi data. Tanpa komitmen kuat dari kepala daerah, target ekstensifikasi hanya akan menjadi wacana. Apakah pemerintah pusat akan memberikan insentif bagi daerah yang berhasil melakukan reformasi, atau justru memberikan sanksi bagi yang gagal? Ini yang akan menentukan arah desentralisasi fiskal Indonesia dalam beberapa tahun mendatang.



