Gus Alex Akui Terima US$85.000 dari Travel Pesona Mozaik, Klaim Sebagian Diteruskan ke Pejabat Kemenag
Baca dalam 60 detik
- Terdakwa korupsi kuota haji Ishfah Abidal Azis membenarkan penerimaan dana US$85.000 dari Biro Travel Pesona Mozaik, dengan rincian dua tahap penyerahan.
- Sebanyak US$10.000 dari total dana tersebut diakuinya diserahkan kepada mantan Kasubdit Kemenag, Rizky Fisa Abadi, sebagai bagian dari pembagian peran.
- Ishfah menegaskan telah mengembalikan US$75.000 ke rekening penampungan KPK sebelum ditetapkan sebagai tersangka, namun kasus tetap berlanjut dengan kerugian negara Rp622 miliar.

Ishfah Abidal Azis, yang akrab disapa Gus Alex dan menjabat Staf Khusus Menteri Agama periode 2019-2024, mengakui di hadapan majelis hakim bahwa dirinya menerima uang sebesar US$85.000 dari Nur Faidzin, staf operasional Biro Travel Pesona Mozaik. Pengakuan ini terungkap dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta hingga Jumat dini hari.
Dalam keterangannya, Ishfah merinci bahwa dana tersebut diberikan dalam dua termin. Termin pertama senilai US$45.000 diserahkan di kediamannya di Sawangan, Depok, dengan modus dibungkus dalam kemasan kurma. Dari jumlah itu, US$10.000 diakuinya sebagai titipan untuk Rizky Fisa Abadi, yang kala itu menjabat Kasubdit Perizinan dan Akreditasi Haji Khusus di Kementerian Agama. Adapun termin kedua sebesar US$40.000 diterimanya di dekat rumah saat hendak menghadiri undangan kondangan.
Menurut keterangan Nanang, pemberian uang tersebut merupakan bentuk apresiasi dari Pesona Mozaik karena perusahaan itu memperoleh kuota haji khusus untuk memberangkatkan jemaah. Ishfah menegaskan bahwa dana itu bukan permintaan pribadinya, melainkan inisiatif dari pihak travel. Ia juga menyebut sosok Muis, yang merupakan seniornya, sebagai perantara penyerahan uang pertama.
Dalam persidangan yang berlangsung alot, Ishfah berulang kali mengonfirmasi detail transaksi kepada Nanang. Ia mengaku sempat lupa dengan beberapa momen, namun memastikan bahwa US$10.000 dalam amplop putih telah diteruskan kepada Rizky Fisa Abadi. "Saya panggil Rizky ke rumah, karena ini amanah, saya serahkan uang itu," ujarnya di hadapan saksi. Nanang membenarkan sebagian besar keterangan tersebut, meski mengaku tidak mengingat seluruhnya secara pasti.
Ishfah juga menyampaikan bahwa dirinya telah mengembalikan US$75.000 ke rekening penampungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada September atau Oktober 2025, sebelum status tersangka disandangnya. Langkah ini, menurut dia, merupakan bentuk itikad baik. Namun, jaksa KPK tetap menghadirkan Nanang dan tiga saksi lain dari internal Kemenag untuk memperkuat alat bukti.
Kasus ini menyeret empat orang, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Selain Ishfah, terdapat Ismail Adham dari Maktour dan Asrul Azis Taba dari PT Raudah Eksati Utama. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK, kerugian negara ditaksir mencapai Rp622 miliar. Dugaan sementara, korupsi ini juga memperkaya 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) lainnya.
Pengakuan Ishfah ini menjadi sorotan karena membuka pola pembagian uang yang sistematis dalam pengelolaan kuota haji. Meski ia mengklaim telah mengembalikan dana, proses hukum tetap berjalan. Pertanyaan besarnya, apakah pengembalian tersebut akan meringankan hukumannya, atau justru menjadi pengakuan yang memberatkan? Publik menanti bagaimana majelis hakim menilai konsistensi keterangan para saksi dan terdakwa dalam persidangan berikutnya.



