Kontroversi Arya Wedakarna Berulang: dari Kontes Transpuan hingga Jerat Kode Etik DPD
Baca dalam 60 detik
- Anggota DPD asal Bali itu kembali memicu polemik setelah tampil di ajang Miss Equality World di Thailand, sebuah kontes kecantikan khusus transpuan.
- Badan Kehormatan DPD berencana memanggil Arya untuk klarifikasi, menegaskan bahwa status keanggotaan tetap melekat meski ia mengaku hadir sebagai tokoh masyarakat.
- Rekam jejak kontroversial Arya, mulai dari pernyataan bernada rasis hingga laporan penganiayaan, memperkuat sorotan publik terhadap perilaku para wakil rakyat.

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Bali, I Gusti Ngurah Arya Wedakarna, kembali menjadi pusat perhatian setelah kehadirannya dalam kontes kecantikan khusus transpuan, Miss Equality World, di Thailand. Kehadirannya yang disertai seorang prajurit TNI AL berseragam dinas memicu pertanyaan etik dan hukum, mengingat statusnya sebagai pejabat publik.
Arya mengklaim dirinya hadir bukan sebagai anggota DPD, melainkan sebagai perwakilan lembaga Hindu dan tokoh masyarakat Bali. Ia menyebut acara tersebut merupakan bagian dari promosi pariwisata ASEAN, termasuk peluncuran video wisata Bali. Namun, Badan Kehormatan (BK) DPD tetap memandang perlu memanggilnya untuk memberikan keterangan resmi, karena status sebagai anggota DPD tidak bisa dilepaskan begitu saja.
Ketua BK DPD, Hasby Yusuf, menyatakan bahwa setiap aktivitas publik anggota dewan harus mempertimbangkan kepatutan dan dampaknya terhadap citra lembaga, sekalipun dilakukan dalam kapasitas pribadi. Pernyataan ini menggarisbawahi bahwa ruang privat seorang legislator tidak sepenuhnya bebas dari pengawasan etik, terutama ketika tindakan tersebut berpotensi menimbulkan kontroversi di ruang publik.
Ini bukan pertama kalinya Arya menuai sorotan. Pada 2024, ia sempat dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Bali atas dugaan penistaan agama. Saat itu, Arya meminta para frontliner di Bali untuk tidak mengenakan penutup kepala, dengan pernyataan yang dinilai diskriminatif dan bernada rasis. Pernyataan tersebut viral dan memicu gelombang kecaman, yang berujung pada pemberhentian dirinya dari jabatan anggota DPD oleh BK DPD.
Selain kasus tersebut, Arya juga pernah dilaporkan atas dugaan pelecehan terhadap seorang pendeta Hindu dan pemalsuan identitas karena mengaku sebagai Raja Majapahit pada 2020. Di tahun yang sama, ia dilaporkan atas dugaan penganiayaan terhadap ajudannya sendiri, seorang mahasiswa berinisial PTMD, yang disebut mengalami luka dan trauma akibat tindakan Arya. Laporan demi laporan ini menunjukkan pola perilaku yang berulang, memunculkan pertanyaan tentang kelayakan seorang pejabat publik dengan rekam jejak kontroversial.
Kontroversi yang melibatkan Arya juga menyentuh isu sensitif di Indonesia, di mana kelompok LGBT sering menghadapi stigma dan diskriminasi. Kehadirannya di acara yang dianggap mendukung komunitas transpuan memicu reaksi beragam, terutama dari kelompok konservatif. Namun, di sisi lain, hal ini juga membuka diskusi tentang toleransi dan kebebasan berekspresi di ruang publik.
Kasus Arya menjadi pengingat bahwa integritas dan perilaku pejabat publik selalu berada di bawah sorotan. Meskipun Arya berdalih hadir dalam kapasitas pribadi, publik dan institusi dewan memiliki ekspektasi tinggi terhadap etika para wakil rakyat. Pertanyaannya, apakah langkah BK DPD kali ini akan berujung pada sanksi yang lebih tegas, atau justru kembali menjadi catatan merah yang terulang?



