KPK Periksa Keterangan Gus Alex soal Permintaan Dana Anggota DPR dalam Kasus Haji
Baca dalam 60 detik
- KPK akan menelaah kesaksian Ishfah Abidal Azis yang membongkar dugaan pungutan liar oleh anggota DPR terkait haji tambahan.
- Kesaksian tersebut mengungkap permintaan uang hingga 3.000 riyal per orang oleh 24 anggota Panja Komisi VIII DPR.
- Kasus ini melibatkan kerugian negara Rp622 miliar dan berpotensi memperluas penyidikan ke pihak lain di luar empat tersangka.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mendalami kesaksian Ishfah Abidal Azis, staf khusus mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yang mengungkap dugaan aliran uang dalam pengurusan kuota haji tambahan 2023-2024. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan tim jaksa penuntut umum akan menganalisis setiap keterangan yang muncul di persidangan, termasuk yang disampaikan Ishfah, untuk memperkuat konstruksi perkara.
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Ishfah yang akrab disapa Gus Alex itu membeberkan sejumlah permintaan dari anggota DPR. Ia menyebut tiga pimpinan Komisi VIII DPR meminta pungutan ulang dari penyedia katering, sementara 70 anggota Tim Pengawas Haji DPR meminta difasilitasi Maktab 111, padahal tidak berhak. Maktab 111 sendiri merupakan area pelayanan khusus VIP di Mina yang diperuntukkan bagi jemaah haji khusus atau furoda.
Lebih jauh, Gus Alex mengungkapkan 24 anggota Panja Komisi VIII DPR meminta uang sebesar 3.000 riyal per orang, namun ia hanya menyanggupi 1.500 riyal. Uang tersebut disebut sebagai 'oleh-oleh'. Keterangan ini menambah daftar panjang dugaan praktik pungutan liar yang melibatkan oknum wakil rakyat dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Kasus ini telah menetapkan empat tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Azis, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan Asrul Azis Taba yang menjabat Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK, kerugian negara mencapai Rp622 miliar. KPK juga menduga sejumlah pihak lain, termasuk 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), turut menikmati aliran dana tersebut.
Menurut pengamat hukum pidana dari Universitas Indonesia, Chudry Sitompul, kesaksian Gus Alex menjadi titik terang dalam mengungkap keterlibatan aktor politik di balik skandal ini. "Ini menunjukkan bahwa praktik korupsi di sektor haji tidak hanya melibatkan eksekutif, tetapi juga legislatif. KPK harus berani menuntaskan hingga ke akar-akarnya," ujarnya saat dihubungi terpisah.
KPK sendiri menegaskan bahwa semua keterangan saksi dan ahli akan dicermati. "Tentu semua keterangan dari setiap saksi maupun ahli akan dicermati dan ditelaah oleh Tim JPU KPK," kata Budi Prasetyo. Ia menambahkan bahwa keterangan tersebut berguna untuk mengungkap peran masing-masing terdakwa serta pihak lain yang mungkin terlibat.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut pelayanan ibadah haji yang sangat dinantikan masyarakat. Jika terbukti, para pelaku terancam hukuman berat sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Pertanyaan besarnya, akankah KPK berani memanggil dan memeriksa para anggota DPR yang disebut-sebut dalam kesaksian tersebut? Publik menunggu langkah lanjutan dari lembaga anti-rasuah ini.



