Lodewyk Pusung Tempuh Praperadilan Ketiga, Kejagung Diminta Hentikan Penyidikan Kasus MBG
Baca dalam 60 detik
- Mantan Wakil Kepala BGN kembali menguji prosedur hukum Kejagung, kali ini fokus pada penyitaan dan penangkapan yang dinilai cacat formil.
- Gugatan ketiga ini menandakan eskalasi strategi hukum OC Kaligis, yang berpotensi memperpanjang proses hukum dan memengaruhi kredibilitas penanganan kasus MBG.
- Putusan hakim atas praperadilan ini akan menjadi preseden penting bagi penegakan hukum dalam kasus korupsi bernilai strategis di Indonesia.

Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, kembali menggugat Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui mekanisme praperadilan, kali ini menuntut penyidik menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjeratnya. Sidang perdana permohonan yang diajukan pada 26 Agustus 2026 itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (4/9/2026), dengan nomor perkara 150/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Kuasa hukum Lodewyk, Otto Cornelis (OC) Kaligis, dalam petitumnya meminta hakim tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro menyatakan seluruh upaya paksa yang dilakukan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) โ mulai dari penangkapan, penggeledahan, penyitaan, hingga penetapan tersangka dan penahanan โ tidak sah karena dinilai tidak sesuai prosedur. Kaligis menegaskan bahwa langkah penyidik tersebut bersifat sewenang-wenang dan cacat formil, sehingga seluruh proses penyidikan yang berjalan seharusnya batal demi hukum.
Ini merupakan kali ketiga Lodewyk mengajukan praperadilan, setelah dua upaya sebelumnya berfokus pada keabsahan penetapan tersangka dan penyitaan. Gugatan berlapis ini menunjukkan kegigihan tim kuasa hukum untuk menguji setiap tahapan proses hukum yang membelit kliennya. Dalam persidangan, Kaligis juga meminta agar penyidik menghentikan penyidikan dan segera membebaskan Lodewyk dari Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejagung.
โMenyatakan perbuatan termohon yang melakukan penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, dan penahanan terhadap pemohon merupakan perbuatan sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,โ ujar OC Kaligis di hadapan majelis hakim.
Perkara ini berakar pada dugaan korupsi dalam pengadaan dan penyaluran MBG, program unggulan pemerintah yang menyasar jutaan anak sekolah. Lodewyk didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 18 UU Tipikor. Ancaman hukumannya berat, namun tim kuasa hukum menilai konstruksi dakwaan tersebut prematur karena prosedur penyidikan yang dijalankan tidak transparan.
- Praperadilan ketiga Lodewyk Pusung teregister dengan nomor 150/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
- Upaya paksa yang digugat: penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, dan penahanan.
- Dakwaan: Primair Pasal 603 Jo Pasal 20 UU KUHP 2023, subsidair Pasal 604, serta Pasal 18 UU Tipikor.
- Sidang perdana digelar di PN Jakarta Selatan pada 4 September 2026.
Bagi publik Indonesia, kasus ini bukan sekadar drama hukum individu. MBG adalah program strategis nasional yang menyentuh hajat hidup banyak keluarga, sehingga setiap gugatan prosedural berpotensi menguji kredibilitas aparat penegak hukum dalam menangani kasus korupsi besar. Jika hakim mengabulkan permohonan Lodewyk, Kejagung harus menghentikan penyidikan atau memulai dari awal, yang tentu akan memperlambat proses hukum dan memicu pertanyaan tentang kualitas penyidikan.
Di sisi lain, langkah OC Kaligis yang terus mengajukan praperadilan bisa dibaca sebagai upaya mencari celah prosedural untuk melemahkan kasus, sekaligus menguji konsistensi Kejagung dalam menegakkan hukum. Putusan yang akan dibacakan dalam beberapa pekan mendatang akan menjadi barometer apakah pengadilan berpihak pada kepastian hukum atau justru membuka ruang bagi tersangka untuk menghindari proses.
Ke depan, pertanyaan yang menggantung adalah: apakah hakim akan berani menyatakan penyitaan dan penangkapan Lodewyk tidak sah, dan bagaimana Kejagung merespons jika kalah? Putusan ini juga akan diawasi ketat oleh para pengamat hukum dan publik, mengingat kasus MBG merupakan salah satu ujian penting bagi komitmen pemberantasan korupsi di era pemerintahan saat ini.



