ASEAN Kaji Ulang Paket Antipolusi Asap, Target Bebas Kabut 2030 Diragukan
Baca dalam 60 detik
- Malaysia mendesak revisi perjanjian kabut asap lintas batas ASEAN yang berusia dua dekade, seiring kualitas udara di Sarawak dan Lembah Klang memburuk.
- Para ahli menilai target bebas kabut 2030 sulit tercapai tanpa mekanisme penegakan hukum yang lebih kuat dan akuntabilitas negara anggota.
- Pusat koordinasi penanggulangan kabut asap ASEAN belum beroperasi penuh, sementara Indonesia menegaskan komitmennya namun menggarisbawahi prinsip kedaulatan.

Malaysia kembali mengangkat isu kabut asap lintas batas ke meja perundingan ASEAN, menuntut peninjauan kembali pakta regional yang telah berusia lebih dari dua dekade, di tengah memburuknya kualitas udara di beberapa wilayahnya akibat kebakaran hutan di Indonesia.
Dalam beberapa pekan terakhir, Sarawak di Kalimantan dan Lembah Klang di Malaysia Barat menjadi wilayah yang paling terdampak, dengan indeks standar pencemaran udara (API) yang dilaporkan mencapai level tidak sehat. Gubernur Sarawak, Wan Junaidi Tuanku Jaafar, bahkan menyebut potensi API hingga 800 di sebagian wilayahnya—angka yang dapat memicu penutupan sekolah dan operasional bisnis, serta status darurat jika melebihi 500.
Desakan Malaysia untuk merevisi Perjanjian ASEAN tentang Polusi Asap Lintas Batas (AATHP) yang berlaku sejak 2003 ini menyoroti kelemahan struktural pakta tersebut. Dibangun di atas prinsip konsensus, kedaulatan, dan non-intervensi, AATHP tidak memiliki sanksi atau denda di tingkat ASEAN. Penyelesaian sengketa hanya melalui konsultasi dan negosiasi, menjadikannya instrumen yang oleh para pengamat disebut sebagai 'soft law' yang bergantung pada itikad baik negara anggota.
James Chin, profesor kajian Asia dari Universitas Tasmania, menilai revisi besar-besaran hanya akan berhasil jika Indonesia, sebagai negara sumber utama kebakaran, bersedia 'bermain bola'. “Malaysia mendorong perubahan ini, dan mungkin didukung Singapura, tapi kuncinya adalah apakah Indonesia menginginkannya,” ujarnya. Jika tidak, ia memperingatkan, “tidak banyak yang akan berubah karena ASEAN bergantung pada konsensus.”
Singapura, yang telah memiliki Undang-Undang Polusi Asap Lintas Batas (THPA) sejak 2014, menjadi satu-satunya negara yang mencoba pendekatan hukum ekstrateritorial. Namun, undang-undang yang memungkinkan denda hingga S$2 juta dan gugatan perdata ini belum pernah menghasilkan penuntutan yang terbukti. Pengalaman Singapura menunjukkan hambatan besar: data kepemilikan lahan, batas konsesi, dan tanggung jawab korporasi seringkali berada di yurisdiksi lain, sehingga membutuhkan kerja sama otoritas setempat yang tidak selalu mudah didapat.
Para ahli menekankan bahwa penegakan hukum hanyalah satu sisi. Pencegahan dini, terutama terkait lahan gambut yang mudah terbakar dan sulit dipadamkan, menjadi kunci. Fredolin Tangang dari Universiti Kebangsaan Malaysia menyoroti bahwa kondisi El Nino telah diprediksi enam hingga sembilan bulan sebelumnya, namun tindakan preventif nyata tidak dilakukan. “Pemantauan titik panas harus diikuti aksi langsung di lapangan. Kerja sama antarnegara harus digerakkan sebelum asap melewati batas negara,” tegasnya.
Sharon Seah dari ISEAS – Yusof Ishak Institute menambahkan bahwa masalah ini berakar pada tata kelola lahan yang rumit, melibatkan kepentingan pembangunan, perizinan terdesentralisasi, dan hubungan erat antara bisnis komoditas dengan elit politik. “Jika kita hanya mengobati gejala dengan memadamkan api, tapi tidak mengatasi akar masalah—konservasi gambut dan perencanaan tata guna lahan—masalah ini akan terus berulang,” katanya.
Bagi Indonesia, isu ini memiliki dimensi domestik yang kompleks. Pemerintah Indonesia, melalui Duta Besarnya untuk Malaysia, Raden Mohammad Iman Hascarya Kusumo, menyatakan dukungan terhadap penguatan AATHP, terutama pada aspek peringatan dini, berbagi data real-time, dan koordinasi pemadaman. Namun, penegakan hukum di dalam negeri masih menghadapi tantangan besar, termasuk keterbatasan sumber daya dan luasnya area perkebunan di Kalimantan dan Sumatra.
Pusat Koordinasi ASEAN untuk Pengendalian Polusi Asap Lintas Batas (ACC THPC) yang direncanakan menjadi hub permanen, hingga kini belum beroperasi penuh. Meski perjanjian pendiriannya ditandatangani pada Mei 2025, ratifikasi dari negara anggota masih belum mencukupi. Padahal, pusat ini diharapkan dapat meningkatkan pemantauan satelit real-time dan berbagi informasi titik panas secara cepat.
Target ASEAN untuk bebas kabut asap pada 2030, seperti dicanangkan dalam peta jalan 2023-2030, dinilai para pengamat sebagai target yang tidak realistis. James Chin menyebutnya sebagai “pencitraan buruk” bagi ASEAN yang telah menghabiskan banyak waktu dan upaya namun hasilnya minim. Ia mempertanyakan, “Apakah ASEAN siap bergerak melampaui kerja sama sukarela menuju akuntabilitas yang lebih kuat, tanpa mengorbankan prinsip kedaulatan dan konsensus?”
Pertanyaan itu menjadi ujian bagi kredibilitas ASEAN di mata warganya. Setelah lebih dari dua dekade, kabut asap masih menjadi momok tahunan yang mengganggu kesehatan, pendidikan, dan ekonomi. Akankah desakan Malaysia kali ini menjadi titik balik, atau hanya akan kembali menjadi wacana tanpa implementasi? Jawabannya mungkin terletak pada sejauh mana Indonesia, sebagai pemain kunci, bersedia membuka ruang bagi mekanisme yang lebih mengikat.



