RUU Perlindungan Lansia Malaysia Diundur ke 2027, Ini Alasannya
Baca dalam 60 detik
- Pengesahan RUU Senior Citizens Malaysia mundur dari jadwal semula Oktober 2026 ke awal 2027 karena masukan dari pemerintah negara bagian dan LSM.
- Keterlambatan ini mencerminkan kompleksitas penyusunan regulasi yang melibatkan banyak pemangku kepentingan, namun berpotensi menunda perlindungan hukum bagi kelompok lanjut usia.
- Penundaan ini menjadi pelajaran bagi Indonesia yang tengah menyusun RUU Perlindungan Lanjut Usia agar mengantisipasi dinamika konsultasi publik.

Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Warga Lanjut Usia di Malaysia dipastikan mundur dari target awal Oktober 2026 menjadi awal 2027. Menteri Pemberdayaan Perempuan, Keluarga, dan Masyarakat, Nancy Shukri, mengungkapkan bahwa penundaan ini diperlukan untuk mengakomodasi masukan kritis dari berbagai pihak dalam proses konsultasi publik.
Dalam keterangannya usai perayaan ulang tahun ke-80 Departemen Kesejahteraan Sosial di Putrajaya, Nancy menjelaskan bahwa draf awal sebenarnya sudah rampung dan hampir diserahkan ke Kantor Jaksa Agung. Namun, masukan baru yang muncul selama sesi konsultasi dengan pemerintah negara bagian dan organisasi non-pemerintah (LSM) dinilai penting untuk dimasukkan sebagai amandemen.
โKami sudah punya draf, tetapi mungkin tidak sempat dibawa ke parlemen pada Oktober. Saat konsultasi, banyak hal baru yang mereka minta untuk dimasukkan, dan kami sepakat itu perlu diakomodasi,โ ujarnya. Proses ini melibatkan diskusi dengan LSM dan perwakilan negara bagian, sehingga jadwal pun bergeser.
Penundaan ini menandai tantangan dalam menyusun regulasi yang menyentuh hak-hak kelompok rentan. RUU tersebut dirancang untuk memperkuat perlindungan, kesejahteraan, dan hak-hak warga senior di tengah transisi Malaysia menuju masyarakat berusia lanjut. Dengan mundurnya jadwal, pemerintah Malaysia diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang lebih matang dan komprehensif.
Di sisi lain, Nancy juga menyinggung kesiapan kementeriannya memberikan dukungan psikososial dan konseling bagi warga Malaysia yang terdampak banjir bandang di Nepal, termasuk keluarga mereka. Kementerian berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri melalui Wisma Putra untuk memastikan bantuan tepat sasaran.
โKami berkoordinasi melalui Kementerian Luar Negeri. Jika diperlukan, kami akan bekerja sama melalui Wisma Putra. Kami tidak bisa bergerak sendiri; Wisma Putra akan membantu dan memberi informasi,โ jelas Nancy. Konselor dari Departemen Kesejahteraan Sosial memang rutin diterjunkan saat bencana, termasuk di pusat-pusat penampungan sementara. Jika dibutuhkan dukungan psikososial yang lebih intensif, jumlah personel dapat ditambah.
Bencana banjir dan tanah longsor di distrik Rasuwa, Nepal, telah memengaruhi sejumlah warga Malaysia. Wisma Putra tengah memverifikasi status mereka dan memastikan bantuan yang diperlukan dapat disalurkan.
Bagi Indonesia, penundaan RUU serupa di Malaysia menjadi pelajaran berharga. Indonesia sendiri tengah menggodok RUU Perlindungan Lanjut Usia yang diharapkan dapat menjawab kebutuhan populasi lansia yang terus meningkat. Proses konsultasi publik yang melibatkan banyak pemangku kepentingan memang memakan waktu, tetapi hasilnya akan lebih berkualitas dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Pertanyaannya, apakah pemerintah Indonesia mampu belajar dari pengalaman Malaysia untuk menyusun regulasi yang tidak hanya cepat, tetapi juga komprehensif? Dengan jumlah lansia yang diproyeksikan mencapai 20% dari total populasi pada 2045, ketepatan regulasi menjadi krusial untuk memastikan kesejahteraan kelompok rentan ini.



