DPR Resmi Menetapkan Destry Damayanti sebagai Gubernur BI 2026–2030: Momentum Stabilitas di Tengah Ketidakpastian Global
Baca dalam 60 detik
- Rapat Paripurna DPR RI mengukuhkan Destry Damayanti sebagai Gubernur Bank Indonesia untuk periode 2026–2030, bersama Aida S. Budiman dan Solikin M. Juhro sebagai deputi gubernur.
- Penetapan ini menegaskan arah kebijakan moneter yang berfokus pada stabilitas dan pertumbuhan ekonomi, sejalan dengan mandat UU P2SK.
- Langkah DPR untuk terus mengawasi kinerja pimpinan BI baru menjadi sinyal penguatan tata kelola sektor keuangan nasional.

Rapat Paripurna DPR RI Ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027, yang dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani di kompleks parlemen Senayan, Selasa, secara resmi mengesahkan Destry Damayanti sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) untuk periode 2026–2030. Keputusan ini sekaligus menetapkan Aida S. Budiman sebagai Deputi Gubernur Senior dan Solikin M. Juhro sebagai Deputi Gubernur, mengakhiri proses seleksi yang berlangsung sejak uji kelayakan dan kepatutan pada 26–27 Agustus lalu.
Pengukuhan ini bukan sekadar pergantian pejabat biasa. Destry, yang sebelumnya menjabat sebagai Deputi Gubernur Senior BI, kini memikul tanggung jawab besar di tengah gejolak ekonomi global yang masih dibayangi ketidakpastian. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, dalam sambutannya, menegaskan bahwa DPR akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap kinerja pimpinan BI yang baru, sebuah sinyal bahwa parlemen tidak akan lepas tangan dalam memastikan kebijakan moneter berpihak pada kepentingan rakyat.
Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun, dalam laporannya, menggarisbawahi bahwa mandat utama BI ke depan adalah mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). “Komitmen ini harus dibuktikan melalui implementasi aturan yang jelas serta panduan operasional kebijakan Bank Indonesia,” ujarnya. Pernyataan ini menegaskan bahwa parlemen tidak hanya berharap pada retorika, tetapi pada aksi nyata di lapangan.
- Destry Damayanti resmi menjabat Gubernur BI periode 2026–2030.
- Aida S. Budiman dan Solikin M. Juhro ditetapkan sebagai Deputi Gubernur Senior dan Deputi Gubernur.
- Proses fit and proper test digelar Komisi XI DPR pada 26–27 Agustus 2026.
- UU P2SK menjadi landasan utama arah kebijakan BI ke depan.
Bagi pelaku pasar dan investor di Indonesia, kepemimpinan baru di BI membawa harapan sekaligus ekspektasi. Destry dikenal sebagai teknokrat yang memahami dinamika pasar keuangan, namun tantangan ke depan tidak ringan. Tekanan inflasi, stabilitas nilai tukar rupiah, dan arus modal asing menjadi pekerjaan rumah yang harus segera dijawab. Para analis memperkirakan bahwa kebijakan BI akan tetap mengedepankan stabilitas sebagai prioritas, namun dengan ruang gerak yang lebih fleksibel untuk mendukung pertumbuhan.
Yang menarik, pengesahan ini terjadi di tengah meningkatnya sorotan terhadap peran bank sentral dalam mendorong inklusi keuangan dan digitalisasi sistem pembayaran. Destry, yang pernah menjabat sebagai Deputi Gubernur Senior, dianggap memiliki kapasitas untuk melanjutkan agenda transformasi digital BI. Namun, publik menunggu apakah ia mampu menjaga independensi BI di tengah tekanan politik dan ekonomi yang kerap datang silih berganti.
Ke depannya, pertanyaan besar yang menggantung adalah bagaimana Destry akan menyeimbangkan antara menjaga stabilitas moneter dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif. Dengan pengawasan ketat dari DPR dan sorotan publik, langkah pertama yang diambilnya dalam beberapa bulan ke depan akan menjadi penentu arah kebijakan BI selama lima tahun ke depan.



