Kasus Palsu di Jeju: Polisi Tutup Laporan Orang Hilang, Dua Korban Ditemukan Tewas
Baca dalam 60 detik
- Seorang perwira polisi di Jeju, Korea Selatan, ditahan setelah memalsukan penutupan dua kasus orang hilang yang kemudian ditemukan tewas.
- Audit internal mengungkap 25 kasus tambahan dengan dugaan pemalsuan, termasuk 15 laporan yang dicatat sebagai kematian padahal korban masih hidup.
- Insiden ini memicu evaluasi sistem penanganan laporan orang hilang di Korea Selatan dan menjadi pelajaran bagi kepolisian di negara lain, termasuk Indonesia.

Seorang perwira polisi di Pulau Jeju, Korea Selatan, resmi diserahkan ke kejaksaan dalam status tahanan pada Selasa (1/9) setelah terbukti memalsukan penutupan dua laporan orang hilang. Kedua orang yang dilaporkan hilang itu kemudian ditemukan dalam keadaan tewas, memicu gelombang kritik terhadap integritas penegakan hukum setempat.
Perwira dengan nama marga Bu tersebut mengaku menutup kasus secara fiktif karena merasa kewalahan dengan beban kerja yang menumpuk. Dalam pemeriksaan awal, ia menyebut bahwa para korban adalah orang dewasa biasa sehingga ia menganggap penanganannya tidak terlalu prioritas. Pengakuan ini disampaikan dalam jumpa pers Kepolisian Provinsi Jeju, Selasa (1/9).
Kepolisian kemudian melakukan audit menyeluruh terhadap 298 kasus orang hilang yang pernah ditutup oleh Bu selama bertugas di tim investigasi sejak 10 Maret 2025 hingga 23 Juli 2026. Hasilnya, ditemukan 25 kasus tambahan yang diduga mengandung pemalsuan data atau prosedur penutupan yang tidak sah. Dari jumlah tersebut, 10 kasus ditutup tanpa verifikasi langsung ke pihak yang dilaporkan hilang, meskipun semuanya akhirnya dipastikan selamat. Sementara itu, 15 kasus lainnya dicatat dengan alasan palsu, termasuk menyebut korban meninggal akibat kecelakaan lalu lintas atau pembunuhan, padahal yang bersangkutan masih hidup.
Jaksa Distrik Jeju telah membentuk tim khusus untuk menangani penyelidikan ini. Bu dijerat dengan pasal pemalsuan dan penggunaan dokumen elektronik resmi, penghalangan tugas resmi melalui penipuan, serta kelalaian dalam menjalankan tugas. Profiler kepolisian yang mewawancarai Bu menyimpulkan bahwa akumulasi beban kerja dan tanggung jawab memicu kelelahan serta sikap menghindar yang berujung pada kelalaian serius.
Kronologi bermula ketika keluarga Jang Mi-ran, perempuan 37 tahun, melaporkan kembali kehilangannya pada 19 Juli. Jang pertama kali dilaporkan hilang pada 15 Mei, namun Bu menutup kasusnya dengan mengaku telah menghubungi Jang dan yang bersangkutan tidak ingin keberadaannya dipublikasikan. Investigasi menemukan tidak ada catatan komunikasi tersebut. Bu bahkan sempat mencatat Jang meninggal akibat kecelakaan lalu lintas agar kasusnya terhapus dari daftar aktif, karena khawatir pemalsuannya terbongkar. Jang akhirnya ditemukan tewas pada 24 Agustus di sebuah perkebunan palem di Hallim-eup, Jeju barat, lebih dari tiga bulan setelah dilaporkan hilang. Kasus kedua melibatkan pria berusia 60-an yang dilaporkan hilang pada 2 Juli dan ditemukan tewas pada 22 Agustus setelah polisi melanjutkan pencarian.
Kepolisian juga tengah memeriksa 63 laporan yang dihapus dari sistem sesaat setelah dimasukkan atau bahkan tidak pernah tercatat. Meski sebagian bisa jadi karena laporan keliru atau korban cepat ditemukan, polisi belum menyimpulkan semuanya bermasalah. Mereka berjanji akan terus berkoordinasi dengan jaksa untuk menuntaskan pemeriksaan tambahan.
Insiden ini menjadi sorotan karena menyangkut nyawa manusia dan kepercayaan publik terhadap aparat. Di Indonesia, kasus serupa pernah terjadi, misalnya laporan orang hilang yang tidak ditindaklanjuti dengan serius. Kepolisian RI sendiri tengah mendorong digitalisasi pelaporan dan pengawasan internal untuk mencegah manipulasi data. Kasus Jeju ini menjadi pengingat bahwa beban kerja berlebih tanpa pengawasan memadai dapat berujung pada pelanggaran etik dan hukum yang fatal.
Ke depan, pertanyaan besarnya adalah: bagaimana kepolisian di berbagai negara, termasuk Indonesia, dapat memastikan setiap laporan orang hilang ditangani dengan prosedur yang benar tanpa membebani personel secara berlebihan? Apakah perlu ada mekanisme audit acak dan sanksi tegas untuk mencegah terulangnya kelalaian semacam ini?



